Moneter.id –
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mencatat, jumlah investor aset kripto mencapai 22,11 juta per November 2024,
naik dibandingkan bulan sebelumnya di periode yang sama mencapai yang 21,63
juta investor.
“Pada periode yang sama, nilai transaksi
aset kripto juga tercatat meningkat tajam sebanyak 68 persen menjadi sebesar
Rp81,41 triliun dibanding Oktober di angka Rp48,44 triliun,” kata Kepala
Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan
Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Hasan menjelaskan, hal ini dipengaruhi
sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, adanya sentimen
perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap
kegiatan dan kepemilikan aset kripto, serta peningkatan utilitas kripto seperti
Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto.
Tercatat, nilai transaksi aset kripto
domestik mengalami peningkatan signifikan di sepanjang 2024 hingga November,
yakni mencapai angka Rp556,53 triliun atau naik 376 persen (yoy).
Terkait, peralihan tugas pengaturan dan
pengawasan aset keuangan digital dan termasuk aset kripto dari Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, pihaknya disebut sudah
melaksanakan serangkaian inisiatif.
Beberapa di antaranya ialah koordinasi
dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi
bersama, menyepakati substansi yang akan dimuat di dalam berita acara serah
terima terkait dengan peralihan tugas ini.
“OJK juga telah menyusun perangkat
pengaturan di tingkat POJK (Peraturan OJK) dan juga peraturan pelaksanaannya di
tingkat SE (Surat Edaran) OJK, terutama terkait dengan penyelenggaraan
perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Telah juga dilakukan
persiapan dan pembentukan infrastruktur, baik untuk pengawasan maupun juga kami
menyusun panduan teknis yang terkait dengan koordinasi dengan para stakeholders
dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto,” kata Hasan.
Aturan yang dimaksud ialah POJK Nomor 27
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset
Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan
Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang bakal mulai berlaku saat peralihan
tugas dilakukan pada 10 Januari 2025.