Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai
transaksi aset kripto mencapai Rp35,61 triliun per April 2025. Angka tersebut
meningkat dibandingkan nilai transaksi pada Maret 2025 yang tercatat sebesar
Rp32,45 triliun.
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi
pasar yang tetap terjaga dengan baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Hasan menjelaskan, bahwa tren jumlah konsumen aset kripto di
Indonesia kembali meningkat. “Total konsumen aset kripto di Indonesia naik dari
13,71 juta konsumen pada Maret 2025 menjadi 14,16 juta konsumen pada April 2025,”
paparnya.
Hasan mengatakan bahwa hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset
kripto yang dapat diperdagangkan dan pihaknya telah menyetujui perizinan 23
entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
“Bahwa entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu
lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan,
dan 20 pedagang. Kini OJK juga tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10
calon pedagang aset kripto,” ujar Hasan.