Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan layanan
pinjaman uang melalui financial technology (Fintech) yang
beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana.
“Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah
pengawasan OJK, sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal
terdapat tindak pidana,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam
L. Tobing di Jakarta, Rabu (31/7).
Tongam berharap masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk
berperan serta memberikan efek jera kepada fintech lending ilegal dengan
melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut kepada Polri.
Sejauh ini langkah antisipasi yang diambil Satgas
Waspada Investasi OJK terhadap fintech lending yang bermasalah adalah dengan
melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati – hati.
Satgas Waspada Investasi terus memberikan informasi
kepada masyarakat baik melalui sosialisasi maupun media, serta mengimbau
masyarakat untuk memilih fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK
dengan cara mengecek di website OJK.
Selain itu OJK juga bekerja sama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memonitor secara rutin melalui
patroli siber. Secara berkala, OJK juga menyampaikan konfirmasi fintech ilegal
yang tidak terdaftar di OJK berdasarkan informasi yang diterima dari hasil
patroli siber tersebut.
“OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada
Polri secara berkala untuk dilakukan penegakan hukum,” kata Tongam. (Ant)




