Senin, Oktober 6, 2025

OJK Hentikan 589 Pinjaman Online Selama Semester I/2020

Must Read

Moneter.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan
(daring/online) selama semester I/2020.  Penghentian
ini karena usaha pinjaman daring tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal
berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.

“Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk
masyarakat terhindar dari usaha ilegal,” kata Deputi Komisioner Hubungan
Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Selama periode itu, regulator ini juga menghentikan
usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal. Dan memberikan denda
kepada 192 pelaku pasar modal, kemudian ada 184 pelaku diberikan peringatan
tertulis.

OJK juga membekukan dua izin Wakil Penjamin Emisi Efek
(WPEE) dan mencabut izin usaha tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin
Emisi Efek (PEE) serta enam Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, OJK
menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi
dan dana pensiun.

OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278
sanksi administratif. Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, ada 13 surat
perintah penyidikan, kemudian 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10
berkas perkara sudah lengkap.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img