Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat
agar hati-hati dan tidak tergiur dengan money game yang saat
ini marak terjadi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Saat ini ada semacam money game yang marak di Manado,
dengan mentransfer sebesar Rp25 ribu ke empat orang lainnya,” kata Kepala
OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo melalui Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan
Konsumen, IKNB dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut Ahmad Husein yang didampingi
Humas Moren Monigir di Manado, Sabtu (7/04).
Pihaknya sudah melihat, banyak yang membagikan informasi tersebut di media
sosial. OJK mengingatkan masyarakat harus hati-hati, karena memang
jumlahnya kecil hanya Rp100ribu saja, tapi harus dipikirkan kepada siapa uang
itu ditransfer.
“Hati-hati jangan sampai ini merupakan modus baru untuk penghimpunan dana
yang bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab, misalnya pendanaan
organisasi teroris,” katanya.
Ataupun, katanya, yang digunakan jumlah kecil, tapi bayangkan jutaan pengguna
medsos khususnya FB mengirim uang, sehingga berapa saja perputaran dananya di
masyarakat. “Begitu banyak transaksi yang beredar, sampai ada info dalam
waktu dua hari saja, sudah sampai jutaan rupiah,” ucapnya.
Namun, katanya, setelah dipikir-pikir ada yang harus diwaspadai dalam hal ini.
Karena data yang disebar untuk umum yaitu Nama Lengkap, Nomor rekening dan
alamat email yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat harus tahu, katanya, dengan kecanggihan teknologi bisa mengakses
layanan perbankan yang disebarkan di medsos, bisa diakses orang tidak
bertanggung jawab, misalnya melalui internet banking yang terhubung di alamat
email.
Sehingga, OJK terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat khususnya di Sulut,
pertama harus cermati model bisnis atau skema yang ditawarkan. “Yang jelas skema ini (money game) bukan skema investasi
yang benar dan sesuai ketentuan yang diatur oleh OJK,” ujarnya.
“Ini mirip money game dimana uang dihimpun dan dibagikan
berdasarkan member yang direkrut, semakin banyak member semakin besar
keuntungan padahal tidak ada produk yang dijual. Ini ciri-ciri investasi
bodong,” katanya.
Hal seperti ini, katanya, memang tidak menjadi ranah pengaturan dan pengawasan
oleh OJK karena tidak ada lembaga yang mengajukan izin seperti ini ke OJK.
Hal ini jelas penghimpunan dana dari masyarakat yang berpotensi merugikan.
Memang terkesan Rp100 ribu hal yang tidak besar. “Kami akan terus
mengedukasi kepada masyarakat, agar tidak tertipu, terpedaya, tergiur dan
tergoda untuk ikut-ikutan dengan hal seperti ini,” jelasnya.
Tapi, katanya, terkadang masyarakat masih saja ada yang coba-coba, siapa tahu
dapat. Mereka berpikir tidak ada ruginya hanya Rp100 ribu dapat Rp1,6
miliar. “Menjadi tugas kita semua, bukan hanya OJK tapi sinergi
lembaga dan institusi lain untuk mencerdaskan masyarakat,”
katanya. (Ant)




