Moneter.id – Jakarta – Per Agustus
2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di
Indonesia mencapai 20,9 juta investor atau meningkat sebesar 20,5 juta investor
dari Juli 2024.
"Kegiatan
aset kripto di Indonesia per Agustus 2024 berada dalam tren meningkat jika
dibandingkan di bulan Juli 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK
Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (01/9/2024).
Hasan
bilang, bahwa untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari
Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.
Dengan
demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024
(Januari-Agustus) mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh sebesar 354 persen
dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Dalam
rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor IAKD, pihaknya sedang
merumuskan rancangan peraturan (RP) OJK terkait pemeringkat kredit alternatif
dan RP OJK terkait layanan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Kedua
RPOJK yang tengah disusun itu merupakan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan
regulatory sandbox yang telah menetapkan kedua model bisnis tersebut diatur dan
diawasi OJK.
OJK
juga sedang melakukan berbagai persiapan dalam rangka peralihan tugas
pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK pada Januari
2025.
"Saat
ini, kami sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset
keuangan digital dan aset kripto dan juga ketentuan pelaksanaannya yang berupa
RPOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan
digital, termasuk aset kripto," ucap Hasan.