Selasa, Oktober 7, 2025

OJK Klaim DP 0% Kendaraan Bermotor Bakal Gairahkan Sektor Produktif

Must Read

Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim kebijakan penghapusan uang muka kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance) akan turut menggairahkan sektor produktif, meskipun regulator tidak menampik akan berpotensi melejitkan permintaan kredit konsumtif.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan membantah anggapan bahwa Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 terkait wewenang uang muka (down payment) nol persen hanya akan menjadi stimulus bagi kegiatan konsumtif dan berpotensi menaikkan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF).

“Perlu dibaca Peraturan OJK (POJK) itu secara lengkap, tidak berarti semua hanya ke penggunaan konsumtif,” ujarnya, Rabu (16/1).

Menurut Bambang, uang muka nol persen ini juga bisa dimanfaatkan dunia usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Kendaraan bermotor sebagai salah satu alat transportasi juga akan menambah kemudahan logistik yang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian.

Sementara aspek kemampuan membayar dirancang cukup selektif. Dalam POJK tersebut, perusahaan pembiayaan harus memiliki NPF sektor kendaraan bermotor setara atau di bawah satu persen jika ingin memberikan DP nol persen terhadap nasabah.

“Misalnya saya pengusaha, di pembiayaan pertama lancar, kedua juga lancar, ketiga untuk membeli kendaraan logistik demi usaha, bisa saja diberi nol persen. Ada ‘risk appetite’ (penilaian risiko) dari perusahaan itu,” ujar dia.

Bambang mengakui pemangkasan habis syarat uang muka ini karena pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspetasi OJK dan pemerintah pada 2018.

Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14 persen (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9 persen (yoy) hingga akhir 2018.

Dengan pembebasan uang muka ini, OJK menargetkan pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan pada 2019 ini akan meningkat menjadi 8-11 persen (yoy).

Namun, Bambang mengakui, kualitas pembiayaan masih menjadi tantangan pada tahun ini, terlebih dengan dibebaskannya uang muka untuk kendaraan bermotor. Hingga November 2018 saja, NPF secara keseluruhan di industri perusahaan pembiayaan mencapai 2,83 persen. Pada 2019, OJK bahkan tak berani menargetkan penurunan NPF yang signifikan.

“NPF industri perusahaan pembiayaan di angka rentang 2,75-3 persen lah untuk tahun ini,” beber Bambang

Sementara, kata Bambanh, NPF untuk sektor kendaraan bermotor di sekitar satu persen.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img