Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan
bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar) atau
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech
lending kepada sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun per April 2025.
Kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya (PVML) OJK Agusman, bahwa porsi pembiayaan LPBBTI di sektor produktif
dan/atau UMKM per April 2025 mencapai 35,38%, atau mencapai Rp28,63 triliun.
“Saat ini sebagian besar penyelenggara pindar melakukan dan
melayani penyaluran pendanaan pada kedua sektor, baik sektor produktif maupun
sektor konsumtif, sesuai dengan produk yang dimiliki,” ucapnya di Jakarta, Rabu
(4/6/2025).
Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa outstanding
pembiayaan di industri fintech lending pada April 2025 tumbuh 29,01%
secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp80,94 triliun.
Sementara itu, porsi outstanding lender perbankan
pada industri pindar per April 2025 mencapai Rp50,09 triliun, atau sebesar
61,89% dari total outstanding pendanaan keseluruhan industri pindar.
Agusman menyatakan bahwa meskipun terjadi koreksi pada
kredit mikro bank, perbankan tetap memiliki peran strategis dalam mendukung
penyaluran dana industri pindar ke segmen mikro.
“Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan mendorong
sinergi melalui pola pembiayaan tidak langsung, seperti channeling, serta
memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian
pembiayaan,” jelasnya.
Sedangkan terkait kewajiban pemenuhan ekuitas, OJK
mengungkapkan bahwa terdapat 15 dari 96 penyelenggara pindar yang belum
memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Agusman menuturkan bahwa dari 15 penyelenggara tersebut,
empat di antaranya sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan
modal disetor.
Selain itu, mengenai pemenuhan ekuitas minimum Rp12,5 miliar
yang akan mulai berlaku efektif pada 4 Juli 2025, pihaknya telah melakukan
sejumlah supervisiory action.
Salah satunya adalah menyampaikan surat kepada seluruh
penyelenggara pindar untuk dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang
diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebelum waktu yang ditentukan.
OJK juga telah meminta action plan dan timeline
pemenuhan ekuitas minimum bagi penyelenggara pindar yang belum mencapai
ketentuan serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap penyertaan
tambahan modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal atau asing.
“Saat ini belum terdapat penyelenggara pindar yang
mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas
minimum maupun mengajukan izin untuk merger atau akuisisi,” tutup
Agusman.