MONETER – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi permohonan informasi debitur Sistem
Layanan Informasi Keuangan (iDebKu). Aplikasi ini untuk mengefisienkan proses
pemberian kredit oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJS), baik bank maupun non-bank
kepada debitur.
Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hadirnya aplikasi
iDebKu akan mempermudah LJS maupun individu dalam mengakses informasi tentang
debitur.
“Nasabah
sangat menghendaki efisiensi, semua LJS juga mengharapkan efisiensi. Oleh
karena itu akses yang nanti dapat dibuka oleh seluruh perusahaan maupun
individu ini, semoga akan membantu,” kata Dian, Selasa (08/11/2022).
Kata
Dian, data yang terdapat di dalam aplikasi iDebKu, dapat digunakan oleh LJS,
baik bank maupun non-bank, dalam mengambil keputusan pada proses pemberian
kredit atau pembiayaan kepada debitur.
“Data
dari iDebKu tersebut dapat digunakan oleh LJS, bank maupun non-bank, dalam
mengambil keputusan, dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada
debitur,” kata Dian.
Dia
mengatakan informasi tentang debitur sangat penting guna mengefisienkan
pemberian kredit oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJS) baik bank maupun non-bank.
Adapun
langkah ini diambil berdasarkan tingginya permintaan iDebKu oleh masyarakat
Indonesia, ditunjukkan dari jumlah layanan iDebKu oleh kantor pusat, kantor
regional, dan kantor daerah OJK yang mencapai 134.428 layanan pada tahun 2022.
Dengan
adanya iDebKu, dia berharap akses perusahaan maupun individu terhadap informasi
tentang debitur semakin lebih mudah karena telah terpadu dan terintegrasi
antara kantor pusat, regional, dan daerah di dalam satu aplikasi.
Dia
mengatakan pemberian kredit yang cepat dan efisien dapat meningkatkan kualitas
kredit LJS, yang secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional.
“Intinya
sektor perbankan dan LJS lainnya membantu memberikan bensin pertumbuhan ekonomi
kita, bakal terjadi ketika kredit semakin hari semakin meningkat,” kata Dian.




