Senin, Januari 26, 2026

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027

Must Read

Moneter.id – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027.

Kata Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa peta jalan itu dibuat guna
memperluas cakupan pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan dan juga perlindungan
terhadap para konsumen.

“Peta jalan
tersebut memegang peran penting untuk menyempurnakan aturan perlindungan
konsumen jasa keuangan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK),” katanya di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dalam peta jalan
tersebut, katanya, indeks literasi keuangan masyarakat saat ini tercatat
sebesar 49,68 persen. Sedangkan, indeks inklusi keuangan berada di level 85,10
persen.

OJK menargetkan indeks
literasi keuangan meningkat sebesar 65 persen dan indeks inklusi keuangan
sebesar 93 persen pada 2027.

“Indeks literasi
inklusi dan dan lain-lain ini harus kita capai bersama-sama. Untuk indeks
literasi dan inklusi pada 2022 indeksnya sudah sampai 49 persen, sementara
inklusi 85 persen, hampir 86 persen,” ujarnya.

Sementara, Ketua Dewan
Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa Peta Jalan Pengawasan Perilaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027
merupakan peta jalan kelima yang diluncurkan tahun ini.

Sebelumnya, OJK telah
meluncurkan peta jalan untuk pasar modal, asuransi, peer-to-peer lending (P2P lending),
dan perbankan syariah.

“Walaupun ini
merupakan lima peta jalan yang diluncurkan terpisah, tapi substansinya, dan
pendekatannya benar-benar terintegrasi. Karena baik di roadmap pasar modal, P2P
lending, asuransi perbankan syariah, itu ada elemen kuat mengenai perlindungan
konsumen,” jelas Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra
juga menyampaikan bahwa melalui peta jalan itu, OJK diharapkan mampu
mengidentifikasi berbagai hambatan, peluang, hingga kesempatan dalam industri
jasa keuangan.

“Karena esensinya
dengan sinergi dan koordinasi yang tepat bukan justru saling meniadakan atau
membawa dampak yang tidak diinginkan, tapi membawa kredibilitas, akuntabilitas,
kekuatan yang sesungguhnya dari sektor jasa keuangan dalam memberikan
kontribusinya kepada pembangunan, pertumbuhan dan perekonomian Indonesia,”
sebutnya.

Keempat pilar utama
dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 yakni:

Pilar pertama, literasi dan inklusi keuangan. OJK
menyasar adanya peningkatan inklusi keuangan yang juga disertai dengan literasi
keuangan di masyarakat.

Pilar kedua, pengawasan market conduct. Pengawasan
diarahkan untuk penguatan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle, serta
pelaksanaan penegakan hukum kepatuhan PUJK.

Pilar ketiga, adalah perlindungan konsumen. OJK telah
menyediakan unit reaksi cepat yang ditugaskan untuk menerima aduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat itu bisa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Pilar keempat, OJK berkomitmen untuk memberantas para
pelaku jasa keuangan ilegal tanpa izin.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kawasaki W175 ABS dan W175 Street Kembali Hadir untuk Konsumen Indonesia

PT. Kawasaki Motor Indonesia kembali menghadirkan W175 ABS dan W175 STREET, dua model bergaya retro autentik yang menjadi bagian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img