Moneter.id – Jakarta – Bank
Perekonomian Rakyat (BPR) diminta untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum
Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024, dan untuk BPR Syariah (BPRS) sebelum 31
Desember 2025.
Kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan
Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap, ketentuan modal
minimum itu sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor
05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan
tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut. “Kita sudah kasih waktu sembilan
tahun sejak 2015,” katanya, Sabtu (8/6/2024).
“Ketentuan modal minimum BPR itu juga tercantum dalam
peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024,”
tambah Eddy.
Eddy bilang, sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU)
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK),
BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses
untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public
Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.
“Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti
bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu,”
kata dia.
Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan
kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. “Size does
mattter, kalau dia kecil, dia tidak bisa ekspansi, meningkatkan kualitas.
Maka itu kita mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar
modal inti minimum Rp6 miliar,” ujar dia.
Saat ini, kata Eddy, jumlah BPR dan BPRS saat ini cukup
banyak, namun, didominasi unit skala kecil dan kinerja yang belum optimal.
“BPR juga dihadapkan tantangan untuk bersaing dengan Fintech
Peer to Peer (P2P) Lending. Seharusnya, BPR tidak kalah bersaing dengan Fintech
P2P karena BPR sudah lebih lama ada dibanding Fintech P2P. “Ada juga
tantangan BPR mengenai tata kelola, produk, infrastruktur dan layanan,” tutup
Eddy.




