Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perketat syarat dan
ketentuan penerbitan reksa dana dengan menggunakan underlying asset surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN).
Ketentuan itu termuat dalam surat bernomor
S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau
Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.
Otoritas melarang manajer investasi (MI) menerbitkan
reksa dana pasar uang dan terproteksi menggunakan underlying asset MTN.
Dalam siaran persnya di Jakarta, belum lama ini
disebutkan, ketentuan tersebut tidak berlaku surut atau hanya berlaku untuk
produk yang belum diterbitkan.
Pada aturan tersebut, OJK secara tegas melarang reksa
dana pasar uang dan reksa dana terproteksi berinvestasi pada efek bersifat
utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui
penawaran umum.
Investasi reksa dana pada efek bersifat utang dan/atau
efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum
juga wajib memenuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan oleh OJK.
Di antaranya memiliki peringkat layak investasi paling
kurang idAA pada setiap saat, diperingkat secara berkala paling sedikit satu
tahun sekali, informasi peringkat atas efek yang dimaksud wajib diumumkan
kepada atau dapat diakese oleh lembaga penilai harga efek.
Selain itu, efek tersebut juga diawasi oleh wali amanat
yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan efek bersifat
utang atau efek syariah berpendapatan tetap.
Dalam rangka efek bersifat utang dan/atau efek syariah
berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum diterbitkan
oleh lembaga jasa keuangan, maka manajer investasi wajib memastikan bahwa
lembaga jasa keuangan itu memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum
baik saham maupun obligasi.
Adapun, ketentuan bagi manajer investasi adalah wajib
melakukan due dilligence yang memadai sebelum berinvestasi pada efek bersifat
utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui
penawaran umum.
Manajer investasi juga wajib memiliki informasi terkait
kondisi keuangan penerbit termasuk peringkat efek bersifat utang dan/atau efek
syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum secara
berkala.
Ketentuan itu berlaku bagi reksa dana syariah yang
berinvestasi pada efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak
melalui penawaran umum, namun tidak berlaku pada reksa dana penyertaan
terbatas.
Informasi saja, banyak kasus raibnya dana masyarakat di
reksadana karena berinvestasi di MTN dan kemudian gagal bayar. Teranyar, kasus
gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
telah menyeret PT Samuel Aset Manajemen (SAM).
Sebab, SAM memiliki reksadana terproteksi yang
menggunakan MTN Sunprima sebagai aset dasarnya. Reksadana bertajuk SAM
Sejahtera Terproteksi II ini menggunakan MTN III Sunprima Nusantara Pembiayaan
Tahun 2017 Seri A sebagai aset dasar. Memang, MTN tersebut tidak termasuk surat
utang yang gagal bayar.




