Moneter.co.id – PT BFI
Finance Indonesia Tbk mendapat persetujuan perizinan pembukaan unit usaha
syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur BFI Finance
Indonesia, Sudjono mengatakan, perseroan telah menerima salinan keputusan dewan
komisaris OJK nomor Kep-27/NB.223/2018.
“Dalam
keputusan tersebut dinyatakan bahwa OJK telah memberika izin pembukaan unit
usaha syariah BFI Finance Indonesia,” katanya, Selasa (20/02).
Sudjono menjelaskan,
permohonan pembukaan unit syariah yang diajukan oleh BFI Finance telah memenuhi
persyaratan OJK.
Kendati
demikian, lanjutnya, keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut dapat diubah atau
ditinjau kembali, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan kesalahan.
“Keputusan DK
OJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya,” demikian salinan
keputusan DK OJK.
Dalam salinan keputusan
ini, DK OJK menimbang bahwa perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan
pembiayaan syariah wajib membentuk unit usaha syariah dengan terlebih dahulu
mendapatkan izin dari OJK.
Sebelumnya,
Direksi BFI Finance mengajukan surat permohonan perizinan pembukaan unit
syariah sesuai surat nomor Corp/FL/L/XI/17-0230 tanggal 20 November 2017.
(HAP)