Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pembayar pajak
besar, anak perusahaan grup konglomerasi, dan debitur perbankan yang
belum go public untuk menjadi emiten pada tahun ini.
“Ini bagian dari strategi kami dalam pengembangan pasar modal dari sisi
suplai berupa pendalaman pasar melalui penambahan emiten, ” kata Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Bandung, Sabtu (6/04).
OJK menargetkan 70 hingga 100 emiten baru pada tahun ini dengan nilai sebesar
Rp200-Rp250 triliun. “Pihaknya belum bisa merinci potensi dan jumlah
emiten tersebut mengingat pihaknya masih harus membicarakannya dengan otoritas
terkait,” ucapnya.
Hoesen mengatakan, pihaknya kini tengah memikirkan kemungkinan perusahaan asing
untuk menjual sahamnya di bursa Indonesia. Saat ini, katanya, ketentuan
mengatur bahwa perusahaan yang bisa terdaftar di bursa nasional adalah
perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
Hoesen menilai perlunya peningkatan jumlah investor di pasar modal Indonesia,
terutama investor ritel. Untuk itu diperlukan sejumlah aturan yang dapat
meningkatkan perlindungan terhadap investor.
Salah satu upaya untuk itu adalah dengan mempersiapkan RUU pasar modal untuk
menggantikan undang-undang yang berlaku saat ini yakni Undang-Undang No 8 tahun
1995.
“Dengan disusunnya RUU pasar modal ini diharapkan pengembangan pasar modal
di Indonesia bisa semakin pesat sehingga iklim investasi di Tanah Air semakin
kondusif,” kata Hoesen.