Selasa, September 30, 2025

Ombudsman: BPJS Ketenagakerjaan Rugi Akibat Saham PGN Jeblok

Must Read

Moneter.id – Harga saham
PT PGN Tbk sempat terkoreksi akibat adanya wacana penurunan harga gas industri.
Kondisi tersebut jika terus berlanjut akan mengurangi kepercayaan investor.

“Ini bisa
berdampak kepada harga saham PGN, di mana BPJS Ketenagakerjaan memiliki porsi
tertentu dari saham PGN” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di
Jakarta, Senin (17/2).

Alamsyah
mengatakan, penurunan harga saham akibat ketidakpastian ini bisa merugikan
investasi saham BPJS Ketenagakerjaan di PGN. Di satu sisi, dia menambahkan,
pemerintah bisa mengambil sejumlah langkah strategis untuk menurunkan harga
jual gas untuk kalangan industri.

Namun, yang
perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum menurunkan harga jual gas industri
adalah, penyesuaian harga gas bumi bisa dilakukan dengan menyesuaikan harga gas
bumi yang dibeli dari kontraktor.

Alamsyah
menjelaskan, ketika harga gas di hulu juga disesuaikan oleh kontraktor kontrak
kerja sama (K3S), PT PGN Tbk wajib menyesuaikan harga gas bumi yang dijual
kepada pengguna gas bumi.

“Di satu
sisi, untuk menekan harga jual gas industri, pemerintah sebelumnya telah
mengeluarkan Perpres No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” ujar
Alamsyah.

Menurut dia,
perpres tersebut salah satunya mengatur apabila harga gas bumi tidak dapat
memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi
dari USD 6 per MMBTU, maka menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi
tertentu bagi tujuh sektor industri, meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical,
baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Di lain pihak,
imbuh Alamsyah, pengurangan pendapatan negara terkait kebijakan penurunan atau
penyesuaian harga gas bumi ini tidak berasal dari PGN.

Alasannya,
pasal 6 Perpres 40/2016 telah mengatur bahwa kepala SKK Migas melakukan
perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan
berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri Keuangan dengan tidak memengaruhi
besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.

“Artinya,
apabila pemerintah akan melakukan penyesuaian harga gas bumi tertentu sesuai
amanat Perpres No 40/2016, pemerintah harus menghitung kembali dengan
mengurangi atau menyesuaikan porsi penerimaan negara pada sektor hulu (pembelian
gas Bumi ke kontraktor),” jelas Alamsyah.

Setelah adanya
penyesuaian harga gas bumi tertentu dengan menyesuaikan porsi penerimaan negara
tanpa mengurangi bagian penerimaan kontraktor, terang Alamsyah, barulah PGN
menyesuaikan harga jual ke tingkat pengguna gas bumi.

Alamsyah
menerangkan, apabila amanat Perpres No 40/2016 akan dijalankan secara penuh,
maka PGN tidak serta merta menjadi satu-satunya badan usaha gas yang
menyalurkan gas bumi bagi pengguna atau industri.

“Namun,
mengingat pula banyaknya badan usaha gas bumi di Indonesia, PGN belum dapat
dikatakan menjadi agregator gas nasional,” katanya.

Terkait fungsi
pengawasan dan transparansi soal harga gas yang ditetapkan melalui keputusan
pemerintah, Alamsyah berkata bahwa sebenarnya hal tersebut sudah diatur dalam
Permen ESDM No 14/2019 Jo. Permen ESDM No 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi
Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya,
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin pernah berkomentar, harga gas bumi di
Indonesia mahal lantaran harganya di hulu sudah tinggi. Akibatnya, harga gas
kepada konsumen di hilir menjadi mahal.

“Harga bahan baku gas di Indonesia untuk di hulu saja sudah di atas USD 5
– USD 7 per MMBTU sebelum sampai ke PGN. Di sisi hulu harga gas kita masih cukup
tinggi, itu harus yang bisa tekan ke bawah,” ujar Budi di Kantor Kemenko
Bidang Kemartiman, Jakarta, Senin (6/1) lalu.

Terpisah,
mantan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng berpendapat, kekisruhan harga
gas industri secara khusus maupun sektor migas lainnya secara umum, lebih
disebabkan karena selama ini UU Migas No 22/2001 belum di revisi.

“Banyak
pasal yang sdh dihapus dan dibatalkan. Bisnis proses sektor migas saat ini jadi
tidak karuan, kalau semua UU harus mengacu kepada konstitusi, dalam hal ini UUD
45,” kata Andy.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Perluas Jaringan, TIKI Resmi Membuka Cabang Utama di Kupang

PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) meresmikan pembukaan Cabang Utama TIKI di Kupang, sebuah langkah strategis yang menandai semakin kuatnya...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img