Moneter.co.id – Kementerian
Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM)
sedang menyusun langkah strategis guna
mengoptimalkan pemanfaatan
fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk IKM.
Fasilitas
KITE IKM ini diluncurkan Pemerintah sejak
Januari 2017 dengan tujuan untuk menurunkan biaya produksi dan
meningkatkan pendapatan IKM sehingga memacu produktivitas dan daya saingnya.
Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM
ini, yaitu pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPn
dan PPnBM atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit
atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.
Berdasarkan
data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terdapat 42 IKM
yang telah mendapatkan KITE, di mana
IKM furnitur serta IKM kerajinan tembaga dan
kuningan yang
mendominasi pemanfaatan fasilitas tersebut.
“Hal
ini merupakan hal yang patut kita syukuri, namun juga masih menjadi catatan
bagi kami
bahwa pemanfaatan fasilitas KITE IKM seharusnya dapat lebih dimanfaatkan secara
masif oleh IKM,” ucap Gati di Solo, Kamis (8/2).
Dalam implementasi
pemanfaatan fasilitas
KITE, menurutnya, masih terdapat kendala yang dihadapi seperti IKM belum bisa memenuhi kriteria
kewajiban untuk mengekspor produk jadi minimal 75% dari bahan baku yang diimpor.
Selain itu, lanjut
Gati, IKM terkendala
teknis dalam pengisian formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“IKM juga belum menguasai
penerbitan PIB dan PEB KITE IKM serta IKM belum mempunyai database dan jaringan pemasok bahan baku
untuk melakukan impor langsung,” imbuh Gati.
Untuk
itu, Ditjen IKM akan melakukan identifikasi dan mendengarkan masukan secara langsung dari para pelaku IKM bersama pemangku
kepentingan terkait untuk mencari jalan keluar dalam memaksimalkan
pemanfaatan
fasilitas KITE IKM.
“Harapannya didapatkan solusi atas
permasalahan yang dihadapi para pelaku IKM terkait pemanfaatan dan implementasi
KITE, serta menyusun rumusan atau rencana aksi yang dapat ditindaklanjuti para
pemangku kepentingan,” paparnya.
Gati
mengungkapkan, pihaknya telah mengevaluasi salah satu implementasi KITE yang dimanfaatkan oleh IKM Inducomp Dewata, selaku IKM komponen elektronik yang memiliki negara tujuan
ekspor Hungaria, Jerman, dan Swiss dengan negara asal impor bahan bakunya dari China.
“Setelah memanfaatkan fasilitas KITE sejak tahun 2017,
Inducomp Dewata telah menghemat biaya pembebasan PPn/PPnBM sekitar
Rp400 juta,” ujarnya. Tidak hanya itu, pendapatannya pun
naik dimana tahun 2016 sebesar Rp8 miliar menjadi Rp10 Miliar pada tahun
2017 dengan status penjualan seluruh produknya diekspor.
Gati
meyakini, pengoptimalan pada
pemanfaatan
fasilitas KITE IKM mampu mendorong pertumbuhan industri nasional.
Pada tahun 2018, Kemenperin telah mematok pertumbuhan sektor
industri
sebesar 5,67%. “Berdasarkan data kontribusi output
sektor IKM tahun 2017, target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 sekitar 5,7-6,1%,” ucapnya.
Sementara itu, kontribusi ekspor nonmigas telah
menyumbang 90,67% dari total ekspor tahun 2017, dengan
partisipasi sektor industri sebesar 74,10%. Ekspor industri pengolahan mengalami kenaikan
yang signifikan pada tahun 2016 ke 2017 sebesar 13,14%,
dari USD110,5
miliar
menjadi USD125,0 miliar.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
menyampaikan, pihaknya terus melakukan
pembinaan dan pengembangan terhadap sektor IKM dalam rangka penguatan struktur
industri nasional. Untuk itu, Kemenperin terus mendorong penumbuhan populasi
IKM sesuai dengan sektor prioritas yang juga tengah dipacu kepada industri
skala besar.
“Kami melakukan fasilitasi peningkatan kemampuan terhadap 43
sentra IKM, yang meliputi
sentra IKM pangan, barang dari kayu dan furnitur, sentra IKM kimia,
sandang, aneka dan kerajinan, serta sentra IKM logam, mesin, elektronika dan alat angkut,” tuturnya.
Menperin menambahkan, pemerintah pun telah melakukan
berbagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan terhadap IKM, antara lain
melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB),
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pemodalan Nasional Madani
(PNM).
Di samping itu, Kemenperin semakin gencar memacu
pengembangan IKM nasional agar memanfaatkan platform digital e-Smart IKM yang
bertujuan untuk meningkatkan akses pasar melalui online atau internet
marketing. Kegiatan strategis ini dilakukan secara kerja sama dengan marketplace
dalam negeri. “Program tersebut merupakan langkah Kemenperin dalam
menghadapi era Industry 4.0,”
kata Airlangga.
Hingga saat ini, lebih dari 1.700 pelaku IKM dalam
negeri telah mengikuti workshop e-Smart IKM. Pada tahun 2016, IKM mampu
menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang.
(TOP)




