Senin, Maret 2, 2026

Organda DIY Minta Pergub Taksi Online Terbit Bulan Ini

Must Read

Moneter.co.id – Organisasi Angkutan Darat Daerah Istimewa Yogyakarta (Organda DIY) berharap penyusunan peraturan gubernur DIY sebagai turunan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai taksi dapat diterbitkan pada April 2017.

“Meski ada transisi tiga bulan untuk pemberlakuan Permenhub, jika turunannya bisa diterbitkan bulan ini tentu akan lebih baik,” kata ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto di Yogyakarta, Sabtu (15/4).

Menurutnya, peraturan gubernur (Pergub) yang dikeluarkan Pemda DIY akan menjadi panduan mendetail di lapangan mengimplementasikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. 

Sehingga, apabila Pergub diterbitkan lebih awal, paling tidak akan memberikan peluang bagi seluruh pengemudi untuk melakukan penyesuaian sebelum betul-betul efektif diberlakukan. “Khususnya menyangkut aturan-aturan yang ditentukan oleh daerah,” kata dia.

Agus mengatakan ada sejumlah usulan Organda DIY yang telah disampaikan kepada Pemda DIY dalam penyusunan Pergub. Poin usulan itu, di antaranya mengenai pembatasan kuota taksi baru atau online di Yogyakarta maksimal 10 persen, penentuan tarif batas bawah antara taksi online dan konvensional, serta aturan adimistratif lain yang mengatur keduanya.

Menurut Agus, usulan pembatasan kuota maksimal 10 persen dari jumlah taksi yang ada di DIY saat ini cukup realistis sebab DIY memiliki wilayah yang tidak terlalu luas dan saat ini telah memiliki 1.000 taksi reguler. Sedangkan batas bawah tarif taksi diharapkan nanti bisa diatur dalam surat keputusan (SK) tersendiri. 

“Seperti tahun -tahun sebelumnya tarif diatur dalam SK sehingga seluruh pengemudi taksi baik reguler maupun online tidak seenaknya memberlakukan di lapangan,” kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi mengatakan hingga saat ini Pergub masih dalam proses penyusunan sekaligus pencermatan berbagai usulan dari Organda DIY.

Gatot berharap seluruh pihak, khusunya paguyuban pengemudi taksi bersabar menunggu Pergub, apalagi pemerintah pusat telah memberikan masa toleransi tiga bulan untuk penerapan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 secara utuh. “Kami harus betul-betul cermat dan hati-hati sehingga tidak ada persepsi yang keliru saat Pergub itu diterbitkan,” ucapnya.

Ia mengatakan Pemda DIY sebelumnya sudah akan menerbitkan Pergub sebelum hasil revisi Permenhub diterbitkan, namun karena akhirnya waktunya berdekatan maka Pemda DIY memilih menunggu hingga revisi Permenhub diterbitkan pada 1 April 2017.

“Karena masih dalam masa transisi tidak akan ada tindakan represif dari aparat atau Dishub DIY terhadap pengemudi taksi yang belum bisa memenuhi standar aturan yang telah ditentukan dalam Permenhub hasil revisi itu,” pungkasnya.

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img