Moneter.id – Situs jual beli online Bukalapak menyambut baik
keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menarik kembali ketentuan
perpajakan bagi transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Beleid
yang dimaksud adalah Peraturan Menkeu Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan
atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kami menyambut baik keputusan Menkeu menarik Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce),” kata Intan
Wibisono, Head of Corporate Communication Bukalapak dilansir
CNNIndonesia, Senin (8/04).
Intan mengatakan sejak awal, Bukalapak bersama pemerintah memiliki ide yang
sama untuk mendorong ekosistem digital di Indonesia. Bagi Intan, peraturan
tersebut adalah bentuk dukungan terhadap ekosistem e-commerce. “Regulasi yang diterbitkan Pemerintah merupakan
bentuk dukungan dan perlindungan terhadap perkembangan e-commerce,”
kata Intan.
Intan mengatakan ke depannya Bukalapak akan selalu mendukung
kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan mengatur perkembangan e-commerce. Ia kemudian menyinggung bahwa Bukalapak berusaha untuk meningkatkan kelas
pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga warung-warung konvensional
di Indonesia. Bukalapak menggunakan teknologi sebagai alat untuk menaikkan
derajat para pelaku usaha ini.
“Bukalapak terus berupaya memberdayakan dan
menaik-kelaskan jutaan usaha kecil di seluruh Indonesia, serta memberdayakan
para warung konvensional untuk turut menikmati kemudahan dengan adanya kemajuan
teknologi,” ujar Intan.
Sebelumya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik aturan
perpajakan e-commerce karena kerap disalahartikan masyarakat
dan pelaku usaha karena mengira pemerintah membebankan pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Padahal pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, pemerintah juga hanya ingin
menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).




