Moneter.co.id – Penerimaan negara sekitar Rp20,9 triliun yang berhasil diraup dalam kebijakan amnesti pajak pada periode ketiga mengerek naik penerimaan pajak nonmigas kuartal I/2017 hingga 15,77% secara tahunan.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP), Yon Arsal, mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak–minus pajak penghasilan migas–hingga 31 Maret 2017 tercatat senilai Rp210 triliun, tumbuh 15,77% dari capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp181,4 triliun.
“Pajak nonmigasnya senilai Rp210 triliun. Secara keseluruhan termasuk migas menjadi sekitar Rp222 triliun. Ini cukup bagus walaupun tantangan harus diakui masih ada,” kata Yon ketika di Jakarta, Senin (4/3).
Yon enggan menjabarkan secara lebih terperinci penerimaan tiap pos pajak hingga kuartal pertama ini. Namun, sejak awal tahun penerimaan pajak nonmigas sudah menunjukkan pertumbuhan.
Performa ini dinilai menjadi awal yang baik setelah tahun lalu terkontraksi. Melihat dashboard amnesti pajak, penerimaan sekitar Rp20,9 triliun berasal dari uang tebusan senilai Rp11 triliun, penghentian pemeriksaan buk per Rp1 triliun, dan pembayaran tunggakan pajak senilai Rp8,9 triliun.
Jika mengeluarkan penerimaan itu, kinerja penerimaan pajak yang menjadi domain DJP senilai Rp189 triliun. Angka itu mencatatkan pertumbuhan sekitar 4,2% dibandingkan performa tahun lalu.
Kinerja itu masih di bawah pertumbuhan alamiahnya dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,1% dan inflasi 4%. Realisasi tiga bulan pertama tersebut secara otomatis mencatatkan porsi 16,5% dari target penerimaan pajak nonmigas dalam APBN 2017 senilai Rp1.271,7 triliun.
Seperti diketahui, target tahun ini tercatat tumbuh 19% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu senilai Rp1.069 triliun.
Sementara itu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai performa tersebut setidaknya memberikan sedikit optimisme meskipun jika secara penerimaan rutin–di luar amnesti pajak–masih mencatat kan pertumbuhan di bawah alamiahnya.
Menurut Yustinus, ke depannya otoritas harus melanjutkan kebijakan-kebijakan lain yang jelas dan berdampak pada penerimaan jangka pendek. “Satu-satunya langkah jangka pendek memang penegakan hu kum, terutama pengawasan harta yang sudah didekla rasikan dalam amnesti pajak,” tutupnya.
Rep.Hap




