Senin, Oktober 6, 2025

Pasca Akuisisi Uber, Grab Bakal di Awasi KPPU

Must Read

Moneter.co.id – Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan mengawasi bisnis yang
dijalankan Grab pasca akuisisi Uber guna menjaga persaingan di bisnis
transportasi daring tetap sehat.

“Kami berharap tetap ada kompetisi, maka KPPU akan
melakukan 
monitoring terhadap perilaku monopolinya. Karena orang boleh melakukan
monopoli, tapi jika melakukan praktik monopoli, itu yang dilarang,” kata
Komisioner KPPU Saidah Sakwan dikutip dari 
Antara, Senin, (9/4).

Saidah
mengatakan jika nanti ada salah satu pemain yang bertindak monopoli, dengan
memainkan harga, maka regulator akan turun tangan.

“Praktik ini yang nanti akan kami monitor dari sisi
perilaku. Apakah nanti Grab berperilaku monopoli atau tidak. Karena dalam
Undang-Undang Persaingan Usaha tidak boleh berperilaku monopolitisik,”
ujarnya.

Selain itu, KPPU juga mencermati proses peralihan mitra Uber
ke Grab yang tidak berjalan lancar. Meski menjadi persoalan terpisah dari isu
persaingan usaha, namun KPPU memiliki kewenangan untuk menjaga agar tidak
merugikan “driver” selaku mitra karena tertuang dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Kemarin ada problem saat peralihan mitra Uber ke Grab, itu memang persoalan
tersendiri. Namun KPPU juga mendapat mandat untuk mengawasi program kemitraan
dengan para 
driver tersebut. Apakah kemitraan itu adil dan sehat atau tidak,
eksploitatif atau tidak. Itu jadi ‘
concern‘ kami,” ucapnya.

Akuisisi Uber oleh Grab di kawasan Asian Tenggara menjadi
sorotan komisi persaingan usaha di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Hilangnya Uber, membuat Grab hampir tanpa pesaing di Asia Tenggara, kecuali di
Indonesia yang memiliki Go-Jek, perusahaan aplikator lokal yang mampu
berkompetisi.

Dampak dari akuisisi Uber oleh Grab pun membuat banyak negara
di Asia Tenggara meminta Go-Jek hadir dan menahan monopoli Grab di negaranya.
Selain KPPU, komisi persaingan Filipina, Malaysia, dan Singapura kini tengah
menyelidiki akuisisi saham Uber di Asia Tenggara oleh Grab yang dikhawatirkan
berpengaruh terhadap persaingan usaha.

“Akuisisi ini akan berdampak terhadap bisnis
transportasi, untuk itu kami akan melihat dengan lebih cermat,” ujar
Komisi Persaingan Filipina.

Bahkan komisi persaingan usaha Singapura (Competition
Comission of Singapore) secara tegas meminta kepada Grab agar tidak menaikkan
harga dan mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Pengamat bisnis dan juga Managing Partner Inventure Yuswohady
mengatakan dalam dunia bisnis, akuisisi memang menjadi cara paling mudah untuk
bisa tumbuh dengan cepat. Namun, yang perlu menjadi perhatian dalam akuisisi
Uber oleh Grab adalah dampaknya kepada masyarakat selaku pengguna jasa. Sebab,
dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan tarif.

Pada awal berbisnis, kata Yuswohady, pelaku usaha akan
memperlakukan konsumen layaknya raja. Dia akan gencar melakukan promo untuk
menekan tarif demi merebut hati konsumen sekaligus menyingkirkan kompetitornya,
seperti yang dilakukan Grab saat ini.

Uber hengkang dari kawasan Asia Tenggara lantaran terus
merugi bersaing dengan Grab dalam subsidi tarif, di mana pada 2017 saja
mencatatkan rugi USD4,5 miliar atau sekitar Rp60 triliun.

Oleh karena itu, Yuswohady meminta pemerintah mengantisipasi
agar persaingan tidak sehat dalam bisnis ini di Indonesia tidak sampai terjadi.
“Regulator perlu waspada,” kata Yuswohady.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img