Minggu, Maret 1, 2026

Pasca Pemberlakuan Tarif 0,5 Persen Bagi UMKM, BNI Siap Jadi Bank Persepsi

Must Read

Moneter.id – PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) siap menjadi bank persepsi yang
menampung pembayaran pajak yang diberlakukan bagi pelaku UMKM pasca
pemberlakuan tarif 0,5% terhadap omzet per tahun.

“BNI
siap menjadi Bank Persepsi yang membantu pemerintah dalam menampung pembayaran
perpajakan, mulai dari pembayaran berbagai komponen pajak (antara lain PPh,
termasuk PPh Final UMKM, hingga Pajak Pertambahan Nilai), Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan Cukai,” kata
Corporate Secretary BNI Kiryanto, Jumat (22/06).

Oleh
karena itu, kata Kiryanto, BNI sudah siap menampung PPh Final UMKM pasca
penurunan tarifnya.

“BNI
telah menjadi Bank Persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final UMKM sejak
tahun 2014 hingga saat ini. Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta
transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak yang ditampung lebih
dari Rp 1,78 triliun,” katanya.

Sosialisasi
Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sudah dilakukan di Surabaya dan dihadiri
oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jumat (22/06). Sosialisasi akan
dilanjutkan di Denpasar, Bali hari ini, Sabtu (23/6).

Pada
acara Sosialisasi PPh Final UMKM di Surabaya tersebut, pemerintah memberikan
penjelasan terkait dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013
tentang Pajak UMKM yang menjadi dasar penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1%
menjadi 0,5% dari Omzet per tahun.

Tarif
baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk
dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk
Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya dibawah Rp 4,8 miliar per
tahun.

Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi ini diatur juga bahwa masa cara
perhitungan pajak final 0,5% dari omset berbatas waktu. Dimana untuk UMKM
Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan
berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku. Artinya setelah itu UMKM harus
mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.

PPh
Final UMKM tersebut termasuk ke dalam komponen Pajak yang dilayani dalam Modul
Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai. Dengan
adanya MPN G2, pembayaran Pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan
melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu teller, ATM, internet
nanking, mobile banking, dan EDC.

 

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img