Moneter.co.id – Bank Indonesia (BI) berharap pasar uang antar bank (PUAB) atau pasar repo akan semakin dalam setelah bank sentral melakukan penyempurnaan perhitungan pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) primer rata-rata (averaging) pada akhir periode tertentu. Selama ini perhitungan GWM primer setiap akhir hari.
Penyempurnaan aturan ini terkait pemenuhan GWM primer rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah yang pemenuhannya secara harian, menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% dari DPK rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK rupiah selama periode tertentu.
“Harapannya, pasar uang semakin dalam dari transaksi saat ini. Namun, kami belum dapat memprediksi transaksi di pasar uang seberapa besar,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Dody Budi Waluyo, Jumat (28/4).
Di tahap awal BI akan menjalankan GWM primer rata-rata secara parsial yakni pemenuhan GWM primer rupiah 6,5% dari DPK rupiah pada akhir periode dua minggu.
Kemudian, BI akan mengkaji penerapan GWM primer rata-rata secara penuh dengan syarat sebaran likuiditas merata, instrumen di pasar uang semakin banyak, dan meratanya akses bertransaksi antar bank.
“Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017,” tambah Doddy.BI memberikan waktu masa transisi selama 1 bulan tanpa memberikan sanksi bagi bank yang belum memenuhi aturan. Lanjutnya, seluruh bank dapat menikmati pemenuhan aturan GWM primer rata-rata ini kecuali bagi bank yang menerima Pinjaman Jangka Pendek (PJP) oleh BI.
Bank sentral berharap perbankan dapat memanfaatkan kelonggaran GWM primer tersebut dengan menempatkan 1,5% dana dari DPK ke pasar uang antar bank (PUAB), pasar repo antar bank, commercial paper atau penyaluran kredit modal kerja. Meskipun BI tak melarang perbankan untuk tetap menempatkan dana di BI.




