Moneter.id – PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) mendapatkan
keringanan pajak atau tax holiday
dari Kementerian Keuangan untuk pengembangan kompleks petrokimia tahap kedua
melalui PT Chandra Asri Perkasa.
“Tax holiday
itu meliputi pembayaran pajak penghasilan badan Chandra Asri Perkasa pada 20
tahun pertama beroperasi sebesar 100%, serta 2 tahun berikutnya sebesar 50%,”
tulis perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (22/1/2020)
Dijelaskan, tax
holiday yang diberikan ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk
mendorong investasi di Indonesia dan memacu pertumbuhan ekonomi.
”Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kementerian
Keuangan dan Pemerintah Indonesia atas dukungan yang berkelanjutan terhadap
peningkatan iklim investasi secara keseluruhan dan kemudahan dalam melakukan
bisnis,” kata Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra.
Kata Erwin, Indonesia merupakan net importir produk
petrokimia dengan lebih dari 50% Olefins dan Polyolefins yang telah diimpor.
“Dengan beroperasinya Chandra Asri Perkasa nanti akan
membantu mengurangi impor produk petrokimia Indonesia, meningkatkan perekonomian
hilir dalam negeri, serta meningkatkan neraca pembayaran negara,” ucapnya.
Sekedar informasi, pada awal 2020, TPIA telah resmi merger dengan PT Petrokimia Butadiene
Indonesia (PT PBI) yang merupakan anak usaha dari PT Chandra Asri Petrochemical
Tbk dalam rangka meningkatkan efisiensi.
“Salah satu dampak positif penggabungan ini bagi TPIA
adalah adanya integrasi proses produksi secara keseluruhan, meningkatkan
sinergi pengadaan, mengintegrasikan aspek keuangan termasuk proses akuntansi,
perpajakan dan struktur permodalan,” tulis perseroan.