Moneter.co.id – Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menilai Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) tidak melanggar undang-undang ketika membuat Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Juru bicara Fraksi PDIP DPR, Alek Indra Lukman mengatakan, Permenhub Nomor 108
Tahun 2017 itu dibuat berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar undang-undang
ketika membuat Permenhub 108/2017,” kata Alek Indra Lukman di Jakarta,
Kamis (22/3).
Sehingga, kata Alex, Kemenhub tidak bisa disalahkan karena Permenhub Nomor 108
Tahun 2017 itu dianggap tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu
ada kaitannya dengan peraturan yang di atasnya, landasannya Undang-undang
22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya
saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPR itu berpendapat, adanya penolakan terhadap Permenhub
108/2017 oleh pengemudi online karena aplikator yang tidak bisa mengakomodir
pengemudi online.
“Ya ada hubungan antara pengemudi online dengan aplikator. Nanti yang akan
kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini
masalahnya kompleks karena belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya,” pungkasnya.
(HAP)




