Moneter.id – Pelaku industri terus mendesak agar Peraturan
Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dapat segera terealisasi.
Melalui amanat regulasi tersebut, pemerintah menjanjikan penurunan tarif gas
industri ke level 6 dollar AS per juta metrik
british thermal unit (MMBTU).
Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemicals
Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat meyakini, penurunan harga gas industri akan
mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dan terwujudnya aktivitas hilirisasi di
Indonesia.
“Selama empat tahun lamanya, pelaku industri oleokimia
menantikan regulasi itu bisa terlaksana dan dapat diimplementasikan. Apalagi,
industri oleokimia termasuk tujuh sektor industri yang masuk dalam Perpres,” paparnya belum lama ini.
Pada Perpres No 40/2016 menyebutkan, tujuh
sektor yang mendapatkan ketetapan harga gas industri sebesar 6 dollar AS per
MMBTU, yakni industri oleokimia, pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, dan
sarung tangan karet.
Berdasarkan data Apolin, kebutuhan gas
industri oleokimia mencapai 11,7-13,9 juta per MMBTU dari 11 perusahaan anggota
Apolin. Saat ini, industri oleokimia harus membayar harga gas industri rerata 10-12
dollar AS per MMBTU. Variasi harga gas untuk industri oleokimia itu bergantung
lokasi dan jarak.
Dalam struktur biaya produksi, biaya gas
berkontribusi sekitar 10-12%
untuk produksi fatty acid dan sebesar 30-38% dalam menghasilkan fatty
alcohol beserta produk turunan di bawahnya. Apabila Perpres No 40/2016 bisa
dijalankan untuk industri oleokimia, dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp 14.300
per dollar AS, disebutkan akan ada penghematan 47,6-81,8 juta dollar AS per
tahun atau Rp0,68-1,1 triliun per tahun.
Selain itu, penurunan harga gas dinilai akan berdampak
pada peningkatan investasi baru, penambahan kapasitas produksi, perluasan
kesempatan kerja, dan ikut terpacunya daya saing produk-produk oleokimia lndonesia
ke negara tujuan ekspor sehingga akan lebih besar perolehan devisa.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Industri
Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menuturkan,
penurunan harga gas akan memberikan empat dampak positif, yaitu biaya produksi
turun, harga jual turun, memperkuat daya saing ekspor, dan daya beli masyarakat
meningkat.
Saat ini, dikatakan Fajar, industri
petrokimia mesti membeli gas sebesar 9,17 dollar AS per MMBTU. Pada tahun ini,
kebutuhan gas 24 industri petrokimia mencapai 74 BBTUD (Billion British Thermal
Unit per Day).
“Yang harus dipahami, turunnya harga gas dapat
menggerakkan industrialisasi sehingga pertumbuhan ekonomi nasional berpeluang bisa
lewati 5%,” jelasnya.
Sementara, Ketua
Umum Asosiasi Aneka Keramik (Asaki) Edy Suyanto mengapresiasi rencana
pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU
pada April mendatang.
“Hal
ini diyakini dapat meningkatkan utilisasi industri keramik menjadi 95% dari
saat ini 65% sekaligus bakal mendongkrak daya saing produk keramik local,” ujarnya.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi
(FIPGB) Yustinus Gunawan menjelaskan, pelaku industri menunggu kepastian untuk penurunan
harga gas yang diharapkan bisa segera terlaksana.
“Sebab,
para investor meminta implementasi Perpres No 40/2016 bisa dijalankan secepatnya
agar mendukung daya saing dan iklim usaha yang kondusif,” tungkasnya.




