Rabu, Maret 4, 2026

Pembayaran Pajak Daerah Melalui Non Tunai Capai 90 Persen

Must Read

Moneter.id – Jakarta
– Berdasarkan data di lapangan bahwa pembayaran pajak daerah melalui pembayaran
non tunai telah mencapai angka 90 persen. Hal itu menunjukkan adanya kinerja
positif digitalisasi melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi
Daerah (P2DD).

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (TP2DD) di Jakarta,
Selasa.

“Di lapangan kami mendapatkan data bahwa 90 persen
pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara non tunai,” kata Sekretaris Suhajar
di Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Dari 90 persen pembayaran pajak tersebut, 37 persennya
dilakukan melalui kanal digital seperti ATM, Mobile Banking, E-Commerce, dan
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sedangkan 63 persen masih
dilakukan melalui semi digital seperti teller dan agen bank.

Kemudian pada retribusi daerah, 75 persen pembayaran
retribusi daerah telah dilakukan secara non tunai. Dengan rincian 31 persen
dilakukan melalui kanal digital, sedangkan 59 persen masih semi digital.

Suhajar mengatakan untuk kanal non tunai yang paling
banyak digunakan yakni melalui mobile banking sebesar 28 persen untuk
pembayaran pajak daerah, dan 20 persen untuk retribusi daerah. Sedangkan kanal
semi digital paling banyak digunakan melalui teller atau loket bank.

“Perlu disampaikan juga
bahwa di sisi pengeluaran daerah, 92 persen belanja daerah telah dilakukan
secara non tunai, melalui transfer, cash management system,” pungkas Suhajar.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Prince Poetiray & Quinn Salman Nyanyikan Perdana OST Na Willa Bersama Para Pemain

Lagu Original Soundtrack (OST) film Na Willa berjudul “Sikilku Iso Muni” untuk pertama kalinya diperdengarkan secara utuh di hadapan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img