Rabu, April 22, 2026

Pemerintah Bidik Pangkas Impor Aspal 30% Lewat Asbuton

Must Read

Pemerintah mempercepat langkah strategis untuk menekan ketergantungan impor aspal dengan menggenjot pemanfaatan Aspal Buton (Asbuton). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan Asbuton Olahan rampung dalam waktu dua pekan sebagai landasan hukum implementasi di lapangan.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, percepatan regulasi menjadi kunci agar adopsi Asbuton bisa berjalan lebih luas dan terstruktur. “Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching,” ujar Dody, Jumat (17/04).

Menurutnya, implementasi awal akan difokuskan pada skema campuran A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30% dalam komposisi aspal. Dody menilai pendekatan ini realistis dan tidak akan membebani pelaku konstruksi. “Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Langkah ini sekaligus menjadi strategi substitusi impor yang lebih agresif. Pemerintah menargetkan penurunan impor aspal setidaknya 30%, dengan berkaca pada keberhasilan kebijakan mandatori energi seperti biodiesel. “Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” tutur Dody.

Saat ini, porsi penggunaan Asbuton masih jauh dari optimal, baru sekitar 4% dari total konsumsi nasional. Dengan kebijakan baru ini, komposisinya ditargetkan melonjak menjadi sekitar 30%. Sebaliknya, ketergantungan pada aspal minyak impor diproyeksikan turun dari 78% menjadi sekitar 52%, sementara penggunaan aspal minyak lokal dipertahankan di kisaran 18%.

Dari sisi makroekonomi, dampak kebijakan ini dinilai signifikan. Optimalisasi Asbuton berpotensi menghemat devisa hingga Rp4,08 triliun per tahun dan meningkatkan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun. Tak hanya itu, efek berganda terhadap perekonomian diperkirakan mencapai Rp22,67 triliun, termasuk penciptaan lapangan kerja baru di sektor pengolahan Asbuton.

Dorongan penggunaan material lokal ini juga menjadi respons atas tekanan global yang memengaruhi sektor konstruksi, mulai dari lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok, hingga dinamika geopolitik. Pemerintah melihat Asbuton sebagai solusi untuk memperkuat ketahanan industri konstruksi nasional sekaligus mengurangi eksposur terhadap volatilitas eksternal.

Rancangan Permen tersebut akan mengatur secara komprehensif implementasi penggunaan Asbuton, termasuk penetapan target di ruas jalan prioritas, mekanisme pengadaan melalui e-katalog untuk meningkatkan transparansi, hingga pemberian insentif bagi pengguna. Selain itu, penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi juga menjadi bagian dari kebijakan.

Regulasi ini turut diarahkan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, sebagai upaya memperkuat industri pengolahan Asbuton domestik.

Dengan percepatan aturan ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi sumber daya alam dan memperkuat fondasi industri konstruksi nasional, sejalan dengan target pembangunan dalam RPJMN 2026–2029.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Realme 16 Series 5G Usung AI Praktis, Permudah Editing hingga Produktivitas Sehari-hari

Di tengah laju kehidupan digital yang makin cepat, kebutuhan akan teknologi yang tidak sekadar canggih tetapi juga praktis kian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img