Moneter –
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut kebijakan minyak goreng
dalam Kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pencabutan
dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat
kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi
Covid-19.
“Pemerintah sangat memahami kondisi yang terjadi saat
ini, dimana di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,
masyarakat dihadapkan pada tingginya harga minyak goreng yang terjadi beberapa
waktu ini dan seiring dengan naiknya harga CPO internasional,” kata Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan belum lama
ini.
Menurut Oke, saat ini tengah terjadi kondisi
supercycle yang memicu naiknya harga-harga komoditas barang kebutuhan pokok.
Ini dikarenakan peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang
mencukupi. Salah satu komoditas yang terdampak dari kondisi ini adalah minyak
goreng dimana bahan bakunya berasal dari CPO yang harganya saat ini mengalami
kenaikan.
“Saat ini harga CPO internasional berkisar USD
1.305/ton atau naik 27,17 persen dibandingkan harga pada awal 2021. Kenaikan
harga ini memicu naiknya harga minyak goreng dalam negeri ke angka Rp19.500/liter
untuk minyak goreng kemasan dan Rp17.600/liter untuk minyak goreng curah,”
jelas Oke.
Oke mengungkapkan, untuk tetap menjaga keseimbangan
pasokan dan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus menjaga daya beli
masyarakat yang terdampak pandemi, Pemerintah mengambil langkah dengan
memberikan ruang penjualan minyak goreng tidak hanya dalam bentuk kemasan.
Saat ini, lanjut Oke, pemerintah lebih mengedepankan
pendekatan melalui edukasi masyarakat agar beralih ke minyak goreng dalam
kemasan. Hal ini mengingat penggunaan minyak goreng kemasan lebih memenuhi
syarat kesehatan dan dari sisi harga lebih stabil dibandingkan minyak goreng
curah.
“Kami akan mengambil langkah lain untuk mengedukasi
masyarakat agar perlahan mulai beralih ke penggunaan minyak goreng dalam kemasan.
Hal ini tidak lain dalam rangka penyediaan pangan yang berkualitas,” tambah
Oke.
Sebelumnya pengaturan terkait minyak goreng sawit
dalam kemasan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020
tentang Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan. Dalam peraturan tersebut terdapat
kewajiban pelaku usaha untuk memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan dan
melarang peredaran minyak goreng curah.
“Saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan
pengganti untuk segera diterbitkan dalam waktu dekat. Namun demikian, kami akan
tetap menekankan para pelaku usaha minyak goreng untuk tetap menjaga pemenuhan
kebutuhan minyak goreng kemasan dalam negeri dengan harga terjangkau, termasuk
untuk pemenuhan kebutuhan industri termasuk UKM sekitar 32 persen dari total
kebutuhan nasional sekitar 5,06 juta ton per tahun,” pungkas Oke.




