Kamis, Maret 5, 2026

Pemerintah dan Pelaku Usaha Bersinergi Pacu Ekspor dan Produk Tekstil

Must Read

Moneter.id – Kementerian
Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi
Pertekstilan Indonesia (API) bersinergi menentukan langkah-langkah strategis
untuk meningkatkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sinergi
perlu dilakukan di tengah pelambatan ekonomi global, dan kecenderungan proteksi
pasar dalam negeri di hampir seluruh negara produsen TPT di dunia. Selain itu,
melemahnya pasar TPT dunia yang diakibatkan perang dagang serta membanjirnya
impor TPT ke Indonesia, juga mendorong perlu dilakukannya langkah strategis.

Ada lima
langkah strategis yang dilakukan antara pemerintah dan pelaku usaha ini yaitu Pertama, penyempurnaan tata kelola impor
TPT. Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) TPT untuk
industri kecil dan menengah (IKM) sejak delapan bulan ini.

“Sejak
bulan Februari 2019, Kemendag tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) kepada
API-U melalui Pusat Logistik Berikat (PLB),” jelas Dirjen Perdagangan Luar
Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana di
Jakarta, Jumat (11/10).

Pemerintah
akan menindak tegas perusahaan yang menyalahgunakan pemberian PI. Sanksi yang
diberikan yaitu dengan mencabut izin PI dan bahkan Angka Pengenal Impor.

Wisnu menyampaikan,
Kemendag tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

“Ke
depan, produk-produk yang termasuk dalam Lampiran B dalam Permendag No.64
tersebut yang semula impornya tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) akan
diubah menjadi “wajib menggunakan PI” dari Kementerian Perdagangan (dimasukkan
dalam Lampiran A),” ungkap Wisnu.

Revisi
perlu dilakukan Pemerintah sejalan dengan upaya mendorong dan menguatkan sektor
TPT yang sudah dapat diproduksi industri dalam negeri, baik untuk pasar
domestik maupun tujuan ekspor.

Kedua, meningkatkan efektivitas
pengawasan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang dipimpin
Ditjen PKTN dan beranggotakan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API); Ditjen
Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian; Ditjen
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; serta Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan.

Satgas
bertugas melihat kepatuhan perusahaan-perusahaan TPT terhadap regulasi yang
ditetapkan Pemerintah, baik oleh Kementerian Perdagangan maupun Kementerian
Keuangan; serta memberikan kemudahan/fasilitas perdagangan kepada perusahaan
TPT yang taat aturan dan tidak pernah melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Ketiga, harmonisasi dan sinergi
industri TPT dari hulu ke hilir. Kerja sama antara industri hulu dan hilir
serta menjadikan TPT sebagai basis pengembangan ekspor yang berteknologi dan
berorientasi industri 4.0 sehingga produk TPT menjadi lebih kompetitif di pasar
global. Walaupun pasar TPT dunia mengalami keguncangan, namun ekspor TPT
Indonesia optimis akan meningkat dalam 10 tahun terakhir sejalan dengan
meningkatnya produk yang berkualitas dari segmen milenial.

“Industri
TPT Indonesia dapat meningkatkan 10 kali lipat dalam 10 tahun ke depan
dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp13,8 miliar,” tambah Wakil
Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri API Anne Patricia Sutanto.

Menurut
Anne, peningkatan ekspor ini dapat dicapai dengan kerja keras antara
Pemerintah, para pelaku bisnis hulu dan hilir, serta media.

Keempat, Pemerintah bekerja sama dengan
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengeluarkan hambatan
perdagangan baik antidumping measures maupun safeguards terhadap produk-produk
impor yang merugikan industri dalam negeri.

Dirjen
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, kebocoran TPT
yang terjadi tidak disebabkan impor yang dilakukan melalui PLB. Impor TPT dapat
dilakukan melalui PLB dan non-PLB. “Saat ini, impor TPT melalui PLB tidak
signifikan, hanya sebesar 4,07 persen dari total impor TPT secara keseluruhan,”
imbuh Heru.

Kebocoran
yang terjadi dikarenakan adanya dugaan perusahaan pemilik API-P yang
memindahtangankan bahan baku TPT kepada pihak lain.

Untuk
itu, perusahaan importir yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan
importasi TPT telah ditindak tegas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan. Heru menegaskan, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan 406
kali penindakan sepanjang tahun 2019 terhadap pelaku usaha TPT yang tidak
menaati ketentuan.

Kelima, promosi produk TPT terpadu
Trade Expo Indonesia (TEI), Textile Showcase and Summit (TSS), dan kolaborasi
perusahan besar dan perusahaan kecil.

Kementerian
Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen
PEN) bersama API akan menggelar TSS 2019 pada 12–18 Oktober 2019 Indonesia
Convention Exhibition, Bumi Serpon Damai (ICE BSD), Tangerang.

Acara
ini bersamaan dengan penyelenggaraan TEI ke 34 pada 16–20 Oktober 2019 di
tempat yang sama. TSS juga akan melibatkan berbagai perusahaan Indonesia dan
diperkirakan dihadiri 50 buyers dari mancanegara di sektor TPT.

“Melalui
kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh tentang potensi TPT,
antara lain kemampuan produksi dan kualitas produk, dan berbagai kebijakan
Pemerintah Indonesia dalam hal pengembangan TPT,” kata Dirjen Pengembangan
Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Dody Edward.  

Perlu
diketahui, pada tahun 2018 ekspor TPT Indonesia tercatat terbesar USD 13,15
miliar. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017 yang sebesar USD 12,44
miliar. Adapun negara-negara tujuan utama ekspor TPT Indonesia yaitu Amerika
Serikat, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Jerman, dan Turki. 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

2.280 Ton Beras Premium RI Mulai Dikirim ke Arab Saudi

Pemerintah resmi melepas ekspor perdana beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Premium sebanyak kurang lebih 2.280 ton ke Arab Saudi....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img