Senin, Maret 30, 2026

Pemerintah Resmi Terbitkan SE Bersama untuk Implementasi KBLI 2025

Must Read

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.

SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. SEB ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, notaris, dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

“Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan.

SEB ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk Sistem OSS (Online Single Submission), sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta sistem lain yang terintegrasi. Saat ini, sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya aktivitas dan pertumbuhan pelaku usaha di Indonesia.

Melalui SEB ini, pemerintah menegaskan beberapa hal penting sebagai pedoman implementasi:

1. Status Perizinan Berusaha Eksisting Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ( PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025, dinyatakan tetap berlaku.

2. Penyesuaian Data di Sistem AHU Pelaku Usaha yang telah terdaftar dalam Sistem Ditjen AHU agar melakukan penyesuaian KBLI 2025 dalam Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah Maksud dan Tujuan dan perubahan kegiatan usaha. Dalam hal perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik (tanpa mengubah substansi kegiatan usaha), sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis.

3. Penyesuaian Sistem Antarinstansi Seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan otorita kawasan wajib melakukan penyesuaian sistem dan layanan untuk mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.

4. Sinkronisasi Data dan Regulasi Implementasi KBLI 2025 bertujuan untuk memastikan keselarasan data usaha antarinstansi, sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.

5. Kepastian bagi Pelaku Usaha Dalam masa transisi, pelaku usaha tetap mendapatkan kepastian layanan perizinan, tanpa gangguan terhadap proses perizinan yang sedang berjalan.

“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” tambah Rosan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Daftar Restoran Terbaik di Asia 2026 Dirilis, Dua Restoran Indonesia Masuk Dalam Daftar

Ajang bergengsi Asia’s 50 Best Restaurants 2026  mengumumkan daftar pemenangnya dalam sebuah seremoni yang digelar di Kerry Hotel, Hong...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img