Selasa, Oktober 27, 2026

Pemerintah Ubah Skema Impor Minyak dan LPG, Tender Pertamina Diganti G2G dan G2B

Must Read

Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan ini menggeser pola pengadaan yang selama ini mengandalkan tender antarbadan usaha menjadi kerja sama langsung antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).

Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kendali negara atas pengadaan energi impor sekaligus mengurangi risiko kehilangan pasokan akibat persaingan harga di pasar internasional. Pemerintah menilai mekanisme tender yang selama ini dijalankan Pertamina membutuhkan waktu panjang dan belum sepenuhnya menjamin kepastian pasokan.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu menjadi babak baru dalam sistem pengadaan energi nasional.

“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).

Menurut Bahlil, perubahan mekanisme tersebut dilatarbelakangi persoalan yang dihadapi Pertamina saat mengikuti tender pengadaan minyak. Dalam sejumlah kasus, Pertamina yang telah memenangkan tender dengan harga relatif murah justru tidak memperoleh pasokan karena pemasok memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

“Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” katanya.

Melalui skema baru, pemerintah akan bernegosiasi langsung dengan negara pemasok. Pengadaan kemudian dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, sementara Pertamina membeli kebutuhan energi dari BLU tersebut.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memangkas rantai pengadaan agar posisi Indonesia dalam mengamankan pasokan menjadi lebih kuat. “Jadi negara ke negara aja udah,” tegas Bahlil.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi Pertamina untuk melakukan impor secara langsung dalam kondisi tertentu, terutama ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak. Pelaksanaan impor langsung tersebut tetap harus dikoordinasikan dengan BLU.

Perubahan mekanisme pengadaan ini menjadi strategis karena Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi sejumlah kebutuhan energi domestik. Minyak mentah masih didatangkan dari luar negeri, meskipun pasokannya tidak lagi berasal dari Timur Tengah. Sementara itu, sekitar 80% kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat.

Di sektor BBM, Indonesia sudah tidak mengimpor solar, tetapi masih mendatangkan bensin RON 90 atau Pertalite serta sebagian kebutuhan bensin RON 92, RON 95, dan RON 98. Ketergantungan pada impor tersebut membuat kepastian pasokan dan fleksibilitas dalam menentukan negara pemasok menjadi faktor penting bagi ketahanan energi nasional.

Bahlil mengatakan, kebijakan baru memberikan keleluasaan lebih besar bagi pemerintah dan Pertamina untuk menjajaki sumber pasokan alternatif. Hal ini sekaligus membuka peluang diversifikasi pemasok guna mengurangi risiko gangguan distribusi akibat ketegangan geopolitik global.

“Dengan perpres ini, alhamdulillah, saya dengan Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan,” tutur Bahlil.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana menjajaki kerja sama dengan sejumlah negara, termasuk India dan China, untuk memperoleh kepastian pasokan energi. Bahlil dijadwalkan melakukan kunjungan ke negara-negara tersebut sekaligus mencari peluang kontrak pasokan jangka panjang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Kontrak jangka panjang juga menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi ketidakpastian pasokan ketika persaingan pembelian energi global meningkat.

Namun, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kemampuan pemerintah mengamankan komitmen pemasok, menentukan harga yang kompetitif, serta memastikan kelancaran distribusi energi di dalam negeri. Perubahan dari tender antarbadan usaha menuju pengadaan yang dikendalikan negara perlu menghasilkan kepastian pasokan tanpa mengabaikan efisiensi biaya.

Di tengah gejolak geopolitik dan ketergantungan impor yang masih tinggi pada sejumlah komoditas energi, pemerintah berharap skema baru tersebut dapat memastikan kebutuhan masyarakat dan industri tetap terpenuhi. Pengadaan yang lebih terkoordinasi diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga mengurangi risiko gangguan pasokan terhadap aktivitas ekonomi nasional.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Antisipasi Geopolitik, Pemerintah Bangun Storage Crude untuk Pangkas Risiko Impor Energi

Pemerintah menyiapkan pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah atau crude oil storage di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan energi dan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img