Moneter.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
(Pemprov Sulut) menganggarkan Rp97 miliar untuk membayar gaji ke-13 aparatur
sipil negara (ASN).
“Semuanya sudah ditata, pembayarannya tidak ada
kendala,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Edwin Silangen di Manado, Sabtu
(23/06).
Pembayaran gaji ke-13 ini, lanjut dia, tanpa potongan dan
besarannya dibayar berdasarkan jabatan, kepangkatan ataupun golongan, gaji
pokok ditambah dengan tunjangan istri/suami dan anak. “Tidak ada potongan, kalau ada potongan segera
dilaporkan,” ujarnya.
Jadwal pembayarannya, kata Edwin, akan dibayarkan
bersama-sama dengan gaji bulan Juli. “Awal bulan Juli sudah dibayarkan semuanya,” katanya.
Edwin berharap pembayaran gaji ke-13 ini diikuti dengan
motivasi meningkatkan kinerja melayani publik serta fokus pada pencapaian visi
dan misi Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. “Khusus bagi tenaga harian lepas kami masih menunggu
regulasi supaya pembayarannya tidak melanggar aturan,” katanya.
(HAP)