Kamis, Januari 15, 2026

Penawaran Sukuk Negara Ritel seri SR-010 Resmi Dibuka, WNI Punya Hak Berinvestasi

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi membuka penawaran Sukuk
Negara Ritel seri SR-010 (SURI SR-010) sejak 23 Februari 2018. Dengan demikian,
setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk
punya hak untuk berinvestasi dengan membeli Sukuk Ritel seri SR-010.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, masa penawaran
dimulai sejak 23 Februari hingga 16 Maret 2018. SURI SR-010 diterbitkan dengan
akad Ijarah
Asset to be Leased.

Instrumen ini telah mendapat Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor
B-119/DSN-MUI/II/2018 pada 9 Februari 2018.

Beberapa agenda penting setelah masa penawaran seperti
tanggal penjatahan yang ditetapkan tanggal 19 Maret 2018 dan tanggal penerbitan/settlement pada
21 Maret 2018.


Dengan tenor tiga tahun, SURI SR-010 akan jatuh tempo
pada 10 Maret 2021. 
Underlying assets dari
instrumen ini adalah proyek/kegiatan APBN tahun 2018 dan barang milik negara.

 

Bagi investor yang tertarik berinvestasi pada instrumen
ini, minimum investasi telah ditetapkan sebesar Rp5 juta. Sedangkan maksimum
pemesanan sebesar Rp5 miliar. Tingkat imbal hasil untuk instrumen ini sebesar
5,90% per tahun dengan jadwal pembayaran tanggal 10 setiap bulan dimulai April
2018.

 

Pemerintah telah menunjuk 22 Agen Penjual. Bagi investor
yang berminat berinvestasi pada instrumen ini bisa menemukan informasinya
dengan mengakses informasi di website kemenkeu www.kemenkeu.go.id/sukukritel.

 

“SUKRI SR-010 merupakan sukuk ritel ke-10
yang diterbitkan pemerintah. Seperti pada seri sukuk ritel sebelumnya, tingkat
kepercayaan pasar terhadap instrumen ini tinggi karena ditopang oleh
fundamental perekonomian Indonesia yang stabil dan formasi struktural yang
terjaga. Hal ini menjadi pertimbangan bagi investor berinvestasi pada sukuk
ritel yang diterbitkan Pemerintah Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen)
PPR Luky Alfirman.

Sukuk Ritel merupakan Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) yang diterbitkan khusus menjadi sarana investasi bagi warga negara
Indonesia (WNI). Pemerintah menerbitkan instrumen ini dengan beberapa alasan
strategis. 

Pertama, bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan
diversifikasi instrumen pembiayaan dalam rangka menopang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Alasan kedua,
memperluas basis investor domestik.

Dengan Sukuk
Ritel, pemerintah juga berupaya mendukung pengembangan pasar keuangan syariah
nasional. Seiring dengan perkembangan pasar keuangan syariah, pasar modal
Indonesia akan makin berkembang. Muara dari langkah Pemerintah tersebut tidak
lain mendorong transformasi masyarakat Indonesia dari saving-oriented
society 
menuju investment-oriented society

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img