Moneter.id – Berbagai upaya pengendalian perubahan ikim yang dilakukan Indonesia telah
berhasil berkontribusi terhadap pencapaian Nationally Determined Contribution
(NDC) 24,4% pada Tahun 2017 dari target 29% pada Tahun 2030.
“Berpegang pada NDC Indonesia bahwa emisi Business as Usual (BAU) pada
tahun 2030 pada tingkat 2.869 Juta Ton CO2e, maka capaian penurunan emisi pada
tahun 2016 adalah 10,7% (atau 308 Juta Ton CO2e), dan pada tahun 2017 mencapai
24,4% (atau 699 Juta Ton CO2e) dari target 29% (atau 834 Juta Ton CO2e),” kata
Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK
beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Pasca Paris Agreement Indonesia telah menyatakan
komitmen berkontribusi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 sebesar
29% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% melalui kerjasama internasional.
Pengurangan emisi tersebut dilakukan melalui lima sektor utama, yaitu: sektor
hutan dan lahan (17,20%), energi (11%), limbah (0,38%), industrial process and
product used/IPPU (0.10%) dan pertanian (0,32%).
Pengurangan yang paling signifikan akan dicapai dari sektor kehutanan,
dengan pengurangannya menyumbang lebih setengah dari target, yaitu 17,2% dari
target 29%, dan 23% dari pengurangan emisi 41%.
Dijelaskan Ruandha, NDC di sektor kehutanan akan dicapai melalui 4 kegiatan
utama yaitu: Mengurangi deforestasi <450.000 –325.000 ha per tahun pada
tahun 2030; Peningkatan prinsip pengelolaan hutan lestari pada Hutan Produksi
Alam atau mengurangi degradasi hutan, dan Hutan Tanaman Industri; Rehabilitasi
lahan terdegradasi seluas 12 juta ha atau 800.000 ha per tahun pada tahun 2030
dengan tingkat keberhasilan hidup 90%; dan Restorasi lahan gambut seluas 2
(dua) juta hapada tahun 2030 dengan tingkat keberhasilan 90%.
Untuk pemenuhan seluruh target, kedepan akan dilakukan penyiapan perangkat
dan kebijakan untuk implementasi REDD+ secara penuh result based payment
(pembayaran sesuai hasil), termasuk untuk mendorong keterlibatan masyarakat
dalam program penurunan emisi melalui mekanisme REDD+.
Selain itu, juga dilakukan Review NDC sesuai rule book Katowice Package
Program. Penyiapan semua instrumen, partisipasi luas stakeholders, penguatan
REDD+, konfirmasi kebijakan dan saluran Carbon-Credit.
Pada tahun 2019 juga akan dilakukan sejumlah Corrective Actions, antara
lain melalui Perubahan paradigma, dari penanggulangan (pemadaman) menjadi
pencegahan kebakaran hutan dan lahan; Distribusi Anggaran dengan komposisi 75%
Daerah, 25% Pusat; Penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) melalui Proklim
(sinergitas aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim).
Menegaskan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti
Nurbaya, meminta di 2019 agar lakukan review NDC dan penyiapan sesuai Rules
Book yang bisa dilakukan Katowice Package.
“Persiapan semua instrumen, konfirmasi, partisipasi, penguatan REDD+, serta
konfirmasi kebijakan karbon kredit. Tahun depan agar dilakukan studi upaya
penurunan 1,5 derajat celcius,” ucap Menteri Siti.




