Moneter.id – Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai akan mendorong hilirisasi di sektor
pertambangan. Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat positif untuk
pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan.
Demikian disampaikan Pengamat pertambangan sekaligus Ketua
Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo di Jakarta, Kamis,
(26/11/2020). “Melalui UU Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak tantangan
dalam pertambangan, terutama terkait hilirisasi saat ini,” jelasnya.
Menurutnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menegaskan
kembali UU Mineral Batubara akan memberikan kepastian yang lebih besar di
sektor pertambangan.
“UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian yang
lebih besar di sektor pertambangan,” katanya lagi.
Katanya, hilirisasi mampu mempercepat batu bara
sebagai pendongkrak ekonomi dibandingkan saat ini yang hanya sebatas pendorong
pendapatan.
UU Cipta Kerja memungkinkan adanya kebijakan pemberian
royalti nol persen bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batu bara.
Dirinya meyakini upaya mendorong hilirisasi
pertambangan melalui UU Cipta Kerja juga dapat mempercepat penciptaan dan
penyerapan tenaga kerja sesuai semangat yang terkandung dalam Omnibus Law
tersebut.
Menurut Pasal 128 A UU Cipta Kerja menyatakan bahwa
pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana
dimaksud dalam dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan
negara.
Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban
penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah
batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen).