Moneter.co.id – Pengamat energi Mamit Setiawan menilai langkah pemerintah yang
memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan tidak
berubah atau tetap akan berdampak positif.
“Pengumuman pemerintah bahwa periode 1 Januari hingga 31
Maret 2018 harga BBM tidak mengalami perubahan merupakan sinyal positif pada
penghujung tahun 2017,” katanya di Jakarta, Sabtu (30/12).
Menurut Mamit, keputusan pemerintah tidak menaikkan harga BBM
itu akan menjaga daya beli masyarakat. “Kebijakan pemerintah ini bisa menghindari inflasi karena setiap
harga BBM naik Rp100 per liter, akan menyumbang inflasi 0,12-0,15 persen,”
ujarnya.
Kalau masyarakat mendapatkan harga BBM yang relatif stabil,
lanjutnya, maka secara otomatis menjaga daya beli masyarakat di sisi konsumsi.
Demikian pula, tambahnya, biaya angkut bahan pokok, hasil
pertanian atau hasil perkebunan antarwilayah, yang merupakan bagian dari sisi
suplai, juga tidak mengalami perubahan. “Setidaknya jika daya beli terjaga, masyarakat tetap dapat
mengalokasikan uang untuk kebutuhan primer yang lebih penting,” ujarnya.
Kondisi sebaliknya, menurut dia, jika harga BBM naik, maka
pengeluaran masyarakat pun bertambah di dua sisi, pertama untuk membeli BBM
yang lebih mahal, sekaligus harga-harga barang yang beranjak naik.
Mamit juga mengapresiasi pernyataan Direktur Utama PT
Pertamina (Persero) Elia Massa Manik menanggapi pengumuman pemerintah, dengan
mengatakan walaupun harga minyak dunia mengalami kenaikan, Pertamina masih
membukukan laba 1,99 milar dolar AS.
“Pernyataan ini menyiratkan Pertamina selalu siap
menyalurkan BBM. Keputusan bahwa harga BBM tidak naik adalah amanat pemerintah
untuk Pertamina,” katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, Pertamina juga telah menjalankan
amanat pemerintah dalam Program BBM Satu Harga dengan membangun 54 lembaga
penyalur BBM di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Pertamina tentu memiliki perhitungan yang matang saat
melaksanakan penugasan yang diberikan, walaupun apabila harga BBM disesuaikan
tentu kinerja keuangan Pertamina akan lebih baik, namun Pertamina memilih untuk
tetap melaksanakan amanat pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mamit menilai kurang tepat jika dikatakan
kebijakan tidak naiknya harga BBM akan membuat Pertamina merugi. “Menjaga daya beli masyarakat tetap stabil, jauh
lebih mulia jika dibandingkan dengan risiko turunnya dividen yang diterima
pemerintah dari Pertamina,” katanya.
Pemerintah mengumumkan harga jual BBM subsidi jenis Solar dan
minyak tanah, serta penugasan jenis Premium mulai 1 Januari 2018 hingga 31
Maret 2018 tidak mengalami perubahan. Harga minyak tanah tetap Rp2.500, Solar Rp5.150, dan Premium RON 88
Rp6.450 per liter.
(SAM)




