Moneter.id – Jumlah
peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai 1.856 bank sampai
dengan 31 Juni 2019. Bank tersebut terdiri atas bank umum/bank umum syariah 113
bank dan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat (BPR) syariah 1.743
bank.
“Jumlah
bank umum dan BPR hampir setiap tahun alami perubahan. Perubahan bisa
diakibatkan merjer atau akuisisi dengan bank lain atau dicabut izin
usahanya,” kata Direktur Group Penanganan Premi Pienjaminan LPS Samsu Adi
Nugroho saat Media Workshop akhir pekan lalu.
Ia
mengatakan, jumlah bank umum/bank umum syariah sebagai peserta penjaminan LPS
pada tahun 2016 mencapai 117 bank, tahun 2017 sebesar 115 bank, tahun 2018
tidak berubah 115 bank, dan per 30 Juni 2019 sebesar 113 bank.
Sementara
jumlah bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah selama 2016
mencapai 1.794 bank, tahun 2017 turun jadi 1.780 bank, tahun 2018 turun lagi
menjadi 1.754 bank, dan per 30 Juni 2019 sebesar 1.743 bank.
“Khusus
untuk bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah yang banyak tutup
antara lain terbesar disebabkan salah pengelolaan oleh pihak manajemen sehingga
nasabah tidak mempercayai lagi bank tersebut,” ucapnya.
Sesuai
Pasal 88 Undang-Undang LPS, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di
wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, termasuk kantor cabang
dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan di
Indonesia. “Tapi tidak termasuk badan kredit desa dan koperasi,” katanya.
Sesuai
ketentuan pula, setiap bank yang menjadi anggota LPS harus menempelkan stiker
di depan gedung yang bertuliskan Bank Peserta Penjaminan LPS. Dalam stiker
tersebut tertulis 3T kriteria simpanan layak bayar, yaitu Tercatat dalam
pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga simpanan,
serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
“Juga
terdapat stiker yang bertuliskan Simpanan Anda Dijamin LPS Hingga Rp2 Miliar
per nasabah perbank sesuai PP Nomor 66 Tahun 2008,” katanya.
Sebagai
kepesertaan LPS, setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1%
dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal atau dari modal
disetor bagi bank baru beroperasi. Pembayaran maksimal 90 hari sejak bank
melakukan kegiatan operasional. (Ant)




