Moneter.id – Jakarta – Satgas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 585 pinjaman
daring (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama periode
Februari-Maret 2024.
Hasilnya ditemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah
situs web dan aplikasi, 48 konten penawaran pinpri, dan 17 entitas yang
melakukan pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi
merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan
informasi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk
menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretariat Satgas
PASTI Hudiyanto di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Satgas PASTI juga melaporkan secara kumulatif bahwa sejak
2017 sampai dengan Maret 2024, Satgas sudah menghentikan 9.062 entitas keuangan
ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol
ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu
berhati-hati, waspada, serta tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri
karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data
pribadi peminjam.
Selanjutnya ia menyampaikan, pada periode Januari-Februari
2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak
penagih (debt collector) dari pinjol yang dilaporkan melakukan ancaman,
intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan
berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan
ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,"
tuturnya.
Hudiyanto menjelaskan, saat ini masyarakat perlu waspada
terhadap kejahatan digital dengan modus impersonation.
Pada awal 2024, Satgas PASTI telah menerima sejumlah
laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan
oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media
milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).
Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media
yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran
kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran
investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
Hudiyanto menilai pemberantasan terhadap aktivitas keuangan
ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain
berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak
yang tidak bertanggung-jawab.
Oleh karena itu masyarakat perlu untuk selalu memperhatikan
dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L).
"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan
yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari
otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau
keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," terang Hudiyanto.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi
dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming
imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak
OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau
email: satgaspasti@ojk.go.id.