Moneter.id – Kementerian
ESDM memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 (tiga belas) pelanggan non
subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan.
Informasi itu berdasarkan keterangan
resmi Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (4/6/2020). “Tarif tersebut tetap sama
besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode
April-Juni 2020,” tulisnya.
Dijelaskan, besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang
berlaku sejak tahun 2017, begitupun bagi 25 golongan pelanggan
bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.
Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode
Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang
subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman
sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu,
serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan
Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500
sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan
pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum
tidak naik atau tetap sebesar Rp1.467/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan
rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis,
industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus,
besaran tarifnya sebesar Rp. 1.115/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan
Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30.000 kVA
keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp. 997/kWh.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi
lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Kepada 25
golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya
pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM, bisnis kecil, industri kecil,
dan kegiatan sosial.
Bahkan Pemerintah memberikan
perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga
listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan
industri 450 VA.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun
2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun
2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga
listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu: kurs, Indonesian Crude
Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB.




