Minggu, Maret 1, 2026

Periode November 2020: Harga Referensi CPO Naik dan Biji Kakao Turun

Must Read

Moneter.id

Harga referensi produk crude palm oil
(CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2020 adalah USD
782,03/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 13,05 atau 1,70 persen dari
periode Oktober 2020 yaitu sebesar USD 768,98/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE)
atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah melampaui ambang
USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 3/MT untuk
periode November 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, di Jakarta, Senin (2/11/2020).

BK CPO untuk November 2020 merujuk pada kolom 2
lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar
USD 3/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2020 sebesar
USD 3/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada
November 2020 sebesar USD 2.482,63/MT turun 3,66 persen atau USD 94,21 dari
bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.576,84/MT. Hal ini berdampak pada
penurunan HPE biji kakao pada November 2020 menjadi USD 2.195/MT, turun 4,06
persen atau USD 93 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.288/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan menguatnya
harga internasional, sementara HPE biji kakao menurun seiring dengan penurunan
harga di pasar internasional. Namun, hal ini tidak berdampak pada BK CPO
sebesar 3 persen dan biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode Oktober
2020.

Hal tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran II huruf
B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri
Kehutanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar,
terdapat penambahan produk kayu dalam daftar penetapan HPE dan BK.

Produk kayu tambahan tersebut, yaitu jenis meranti
putih dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 4.000mm2 s/d
10.000mm2 , serta jenis merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan luas
penampang lebih dari 10.000mm2 s/d 15.000mm2.

Selain produk kayu tambahan, HPE dan BK pada komoditas
produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan
sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada lampiran II huruf A
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img