Di tengah meningkatnya tensi perdagangan global dan dinamika geopolitik yang semakin kompleks, perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi perhatian.
Skema tarif resiprokal yang diterapkan pada era pemerintahan Donald Trump serta berbagai komitmen penghapusan hambatan tarif dan non-tarif memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara akses pasar dan perlindungan industri domestik.
Ahmad Heri Firdaus – Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, menekankan bahwa konsep resiprokal yang diterapkan lebih tepat disebut negotiated reciprocity, karena tarif nol persen dari AS umumnya diberikan pada produk yang tidak diproduksi secara kompetitif di dalam negeri mereka.
Selain itu, komitmen penghapusan hambatan non-tarif, termasuk pelonggaran TKDN untuk produk AS, penerimaan standar kendaraan dan emisi AS, pengakuan standar FDA untuk obat dan alat kesehatan, serta penghapusan sejumlah kewajiban sertifikasi dan pelabelan, berimplikasi langsung pada ruang kebijakan industrialisasi nasional dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlakuan dagang jika tidak diterapkan secara setara kepada mitra lain.
Di sektor pertanian, pelonggaran impor daging dan susu berisiko menekan produsen domestik apabila tidak didasarkan pada perhitungan kebutuhan riil nasional. Sementara itu, penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis seperti nikel dan tembaga ke AS memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, namun menuntut kehati-hatian agar tidak melemahkan strategi hilirisasi dan penciptaan nilai tambah domestic
. Secara makro, tarif 19 persen diperkirakan menurunkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,0031 persen dan ekspor 0,14 persen; meskipun tampak kecil secara agregat, dampak kumulatifnya dapat signifikan dalam jangka panjang, terutama bila diiringi lonjakan impor akibat pelonggaran kebijakan domestik.




