Minggu, Maret 1, 2026

Perkara Suap Perizinan Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Must Read

Moneter.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung
memvonis terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro dengan tiga
tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan

“Menyatakan bahwa terdakwa
Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi
secara beraama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara
dengan denda sebesar Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tardi dilansir
Antara, Selasa (5/03).

Vonis tersebut lebih ringan
dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman lima tahun penjara
dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar
pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ada sejumlah hal-hal yang
memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni Sindoro pernah terlibat
korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta,”
ucapnya.

Majelis hakim memberikan
tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding. Dalam persidangan
hakim juga mempersilahkan kepada para terdakwa yang sudah dijatuhi vonis untuk
melakukan banding. “Saya pikir-pikir dulu Pak Majelis,” kata Sindoro,
saat ditanya hakim.

Sementara itu, kuasa hukum
Sindoro, Ervin Lubis, mengaku menghormati apa yang menjadi putusan hakim.
Selain itu, ia juga yakin sudah memperhatikan etika selama persidangan
berlangsung.

“Pada intinya kami telah
menghormati, memperhatikan etika persidangan terutama kita menghormati yang
sudah menjadi keputusan tadi,” katanya.

Namun, terhadap putusan hari
ini, dia memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin nantinya akan mengajukan
banding.

“Ya mungkin nanti kami
akan diskusikan secara internal dengan Pak Billy, mengenai beberapa poin-poin
dari pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Selain Sindoro, Fitradjaja
Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan
penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sementara itu Henry Jasmen
dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Usai persidangan, Sindoro tidak
mau berkomentar banyak tentang putusan hakim, namun ia mengaku sesuai dengan
kuasa hukumnya yaitu menghormati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
adalah alat bukti yang sah.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img