Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penyediaan akses
keuangan masyarakat kecil dengan mendirikan bank wakaf mikro pondok pesantren
di Demak, Jawa Tengah (Jateng).
“Bersama pemerintah di pusat dan daerah, OJK berusaha
mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pembentukan
bank wakaf mikro di berbagai daerah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
OJK Heru Kristiana di Demak dilansir Antara, Jumat (27/7).
Heru berharap kehadiran bank wakaf mikro yang berbasis
lembaga keuangan mikro syariah itu dapat menjadi salah satu solusi penyediaan
akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung dengan lembaga
keuangan formal.
“Besar harapan kami, melalui skema pembiayaan bank wakaf
mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di wilayah pesantren dapat lebih
berkembang dan memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat,” katanya.
Seiring dengan itu, lanjut dia, kehidupan ekonomi masyarakat
sekitar ponpes nantinya akan menjadi jauh lebih baik.
Heru menyebutkan hingga 30 Juni 2018, telah berdiri tujuh
bank wakaf mikro di Jateng yang sudah menyalurkan pembiayaan kepada 1.330
nasabah yang terbentuk dalam 272 KUMPI (Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar
Pesantren Indonesia) dengan nilai pembiayaan sebesar Rp1,44 miliar.
Sedangkan secara nasional sudah berdiri 26 bank wakaf mikro
dengan 5.735 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan
sebesar Rp6,05 miliar.
Pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah dilakukan
dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren, dibantu para donatur dalam
bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Syariah
Mandiri.
Heru menjelaskan, skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro
adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi
hasil yang dikenakan setara 3%.
“Dalam skema pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan
pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil
di daerah yang memiliki usaha ultra mikro,” katanya.
(HAP)




