Moneter.id – Keputusan pemerintah
melalui Kementerian Keuangan yang memperluas sektor usaha penerima berbagai
insentif fiskal untuk menekan dampak COVID-19, diharapkan memberikan dampak
positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (16/4/2020)
mengatakan, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang
paling terdampak dari virus COVID-19. Sehingga keputusan perluasan insentif
pajak bagi sebelas sektor lain di luar manufaktur, diharapkan dapat menjaga
keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah tekanan dari
dampak COVID-19.
“Keputusan
perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama, bahwa
industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif
pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari COVID-19
ini,” kata Wishnutama.
Wishnutama
mengatakan, sejak kemunculan COVID-19, Kemenparekraf/Baparekraf sangat
menyadari bahwa kondisi tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap
industri pariwisata. Sehingga Kemenparekraf langsung merancang berbagai
strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca
juga: Kemenparekraf Siapkan 3 Langkah Strategis Bagi Pelaku Parekraf Terdampak
Covid-19
Ada
tiga tahapan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk merespons dampak
COVID-19. Yaitu tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.
Di tahap tanggap darurat ini, Kemenparekraf/Baparekraf fokus dalam upaya pencegahan
penyebaran COVID-19 serta langkah-langkah untuk mendukung industri atau pelaku
pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
Termasuk
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa
menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para
pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang arahnya kemudian dapat
mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut.
“Berbagai
usulan terus kami sampaikan kepada Kementerian/Lembaga lain sehingga ada
sinergi yang baik untuk meminimalkan dampak COVID-19 terhadap sektor parekraf,”
kata Wishnutama.
Wishnutama
mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu,
dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini.
“Kemenparekraf
juga saat ini telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call
center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor pariwisata dan
ekonomi kreatif dan membentuk Pusat Krisis Terintegrasi,” kata Wishnutama.
Sebelumnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataanya di Jakarta, Selasa (14/4) malam
mengatakan bahwa pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan bagi 11
(sebelas) sektor lain di luar manufaktur guna memastikan perusahaan bisa
bertahan di tengah hantaman virus COVID-19.
Kesebelas
sektor tersebut diantaranya adalah transportasi, perhotelan, dan perdagangan. Adapun
insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung
pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)
dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.




