Moneter.id – Kementerian
Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter
of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Permendag ini diundangkan
pada 28 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018.
“Pada
Permendag Nomor 102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran
daftar barang tertentu yang wajib L/C,” jelas Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, Senin (8/10).
Menurut
Oke, Permendag ini dibuat dengan mempertimbangkan Surat Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018
tentang Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi.
“Surat
Menteri ESDM tersebut berisikan hal-hal sebagai berikut, Pertama, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam
Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral
dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa Negara,”
ucapnya.
Kedua, lanjut Oke, hasil
penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai
prosedur saat ini telah masuk ke kas negara.
Ketiga, hasil ekspor
Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas PBI Nomor
16/10/PBI/2014 dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank
Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan
Bank Indonesia.
Dengan
terbitnya Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini, maka ekspor barang tertentu yang
wajib L/C adalah mineral, batu bara, dan kelapa sawit. “Permendag Nomor
102 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap
pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, serta
menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu,” tandas Oke.
(TOP)




