Selasa, Januari 27, 2026

Perppu Ormas Sah Jadi Undang-undang

Must Read

Moneter.co.id – Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) tentang Ormas kembali dilanjutkan usai sempat diskors
untuk lobi.

Pimpinan sidang Fadli Zon mengungkapkan hasil lobi tersebut belum
mencapai musyawarah mufakat. 
“Dan
telah disepakati bahwa akan kami ambil keputusan berdasarkan voting, dan
berdasarkan anggota yang terdaftar hadir,” kata Fadli, Selasa (24/10).

Fadli
kemudian membacakan jumlah anggota yang terdaftar hadir dalam paripurna pengambilan
keputusan yakni 445 anggota dewan. Fadli pun kemudian menanyakan satu persatu
perwakilan fraksi bagaimana pilihannya.

Fadli juga
menanyakan apakah ada anggota fraksi yang punya pilihan berbeda dengan
fraksinya. Tiap perwakilan fraksinya kemudian menyebut anggotanya punya pilihan
yang sama.

Berdasarkan
mekanisme
 voting ini, tiga fraksi menolak yakni
Gerindra, PAN dan PKS dengan total anggota 131 anggota. Angka ini kalah dengan
total anggota fraksi yang setuju Perppu Ormas yakni 314 anggota. Dalam paripurna
ini, tak ada perwakilan fraksi yang juga melakukan aksi
 walk out.
 

Karena
itu, dengan demikian dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada,
maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17
Tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang,” tegas Fadli.



(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Hadirkan Saham AS, Kini Diversifikasi Aset Lebih Praktis di Satu Aplikasi Valbury

Perusahaan pialang berjangka, Valbury Asia Futures (Valbury) memulai langkah di awal 2026 ini dengan memperkuat layanan multi aset di...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img