Moneter.co.id – Perdana
Menteri Perancis Edouard Philippe pada Jumat kepada para serikat buruh dan perusahaan
memperingati kepada perusahaan-perusahaan di Perancis untuk menghapus kesenjangan
gaji berdasarkan gender untuk waktu tiga tahun kedepan. Dan jika tidak,
kemungkinan akan didenda.
Di Perancis, karyawan pria rata-rata dibayar sembilan persen
lebih banyak dibandingkan karyawan perempuan kendati undang-undang selama 45
tahun terakhir ini mewajibkan semua karyawan dibayar dengan jumlah sama untuk
pekerjaan yang sama, kata pemerintah.
Perusahaan yang memiliki lebih dari 50 karyawan akan
diwajibkan memasang perangkat lunak, yang langsung tersambung dengan sistem
gaji mereka, untuk memantau kesenjangan gaji yang tidak dapat dibenarkan
menurut rencana tersebut.
Ketentuan untuk memasang perangkat lunak itu diharapkan dapat
diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki lebih dari 250 karyawan
tahun depan dan pada 2020 untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan antara
50 dan 249 orang.
Jika perusahaan tidak menghapuskan kesenjangan selama tiga
tahun, seperti yang terlacak oleh perangkat lunak tersebut, para petugas
pemeriksa ketenagakerjaan bisa menjatuhkan denda hingga satu persen dari
rekening gaji perusahaan.
Pemerintah berupaya merapikan rincian ketentuan itu bulan
depan bersama para pemilik perusahaan, serikat pekerja dan para pakar.
Pemerintah juga akan menyusun rencana membuat paket reformasi ketenagakerjaan
yang lebih luas untuk disampaikan kepada parlemen bulan depan.
(HAP/Ant)