Moneter.co.id – PT Gradana
Teknoruci Indonesia, perusahaan financial technologi (fintech) resmi
mengantongi bukti terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi.
Surat tanda bukti
terdaftar Nomor S-6297/NB. 111/2017 tertanggal 27 Desember 2017 diberikan oleh Plt.
Dewan Komisioner Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep
Iskandar
Gradana merupakan
perusahaan fintech lending yang
memberikan pinjaman untuk kebutuhan cicilan uang muka (down payment/DP) rumah. Seiring dengan pergerakan harga properti
yang setiap tahun semakin tidak terjangkau, Gradana bekerjasama dengan
developer properti terpilih untuk menawarkan solusi uang muka rumah yang dapat
dicicil.
Melalui Gradana, pinjaman
cicilan uang muka akan dibiayai oleh pembeli perorangan atau institusi yang
telah terdaftar di Gradana. Sebagai informasi, Gradana menyediakan cicilan uang
muka dengan tenor 24 bulan dan 36 bulan.
Sebelumnya, terdapat
terdapat 26 perusahaan fintech pinjaman langsung tunai atau peer-to-peer (P2P) lending yang telah
terdaftar OJK, dan 31 perusahaan mengantri mengajukan pendaftaran. Sementara itu,
OJK menargetkan pendanaan fintech lending
dapat menembus lebih dari Rp5 triliun pada 2018.
Sementara itu, Direktur
Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hendrikus Passagi mengatakan, saat ini OJK terus berupaya untuk melengkapi
infrastruktur regulasi fintech lending
untuk menciptakan kepastian, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi
masyarakat dan industri.
Ia mengakui, sebelumnya
pihaknya menargetkan pendanaan fintech
dapat menembus Rp10 triliun hingga akhir 2017. Namun, hingga 11 Desember,
katanya, data realisasi pendanaan fintech
menunjukan baru mencapai Rp2,2 triliun.
“Target untuk mencapai Rp5
triliun-Rp10 triliun pada 2017 masih terhalang dengan kesiapan infrastruktur
pendukung, seperti akses E-KTP dan perpajakan. 2018, targetnya lebih dari Rp5
triliun,” kata Hendrikus.
Oleh karena itu,
lanjutnya, beberapa pelaku fintech
masih menahan diri untuk melakukan ekspansi ke luar Pulau Jawa. Pelaku masih
menunggu kesiapan pendukung infratruktur tersebut.
Saat ini, OJK bersama pelaku
industri pun tengah mengejar penyelesaian regulasi turunan dari Peraturan OJK
No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi guna mendorong lebih banyak jumlah pelaku fintech lending.
“Dengan ketersediaan
infrastruktur regulasi yang semakin lengkap dan baik, jumlah pengguna layanan
jasa dasa pendanaan gotong royong online akan semakin meningkat,” pungkas
Hendrikus.