Moneter.co.id – Sebanyak 15 juta pekerja berhenti dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini berdampak tergerusnya kepesertaan baru sebanyak 18 juta orang.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan penambahan peserta
aktif selama 2017 memang tak terlihat menonjol meskipun sudah melebihi target
per data pada November 2017. Terdapat 44,3 juta pekerja yang terdata menjadi peserta BPJS-TK dan 25,4
juta di antaranya peserta aktif atau tumbuh 15,5 persen.
Artinya, lanjut Agus, angka tersebut sudah mencapai 100,8 persen dari
target tahun 2017.
“Tingginya angka yang keluar dari BPJS-TK bisa
dimaknai karena mereka berhenti kerja dan berbagai alasan,” ucap Agus di sela
acara peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura di Fort
Canning, Singapura, Minggu (10/12).
Umumnya, kata Agus, kurang dari lima persen di antaranya keluar karena
meninggal, sakit permanen atau pensiun. Dan ketika menjawab pertanyaan, apakah mereka keluar karena kontrak selesai
dan tidak meneruskan kepesertaan, Agus membenarkan kemungkinan tersebut.
Sistem ketenagakerjaan saat ini memungkinkan perusahaan merekrut pekerja
dengan sistem kontrak selama dua tahun, lalu bisa diperpanjang selama satu
tahun untuk kemudian ditentukan statusnya apakah akan diangkat jadi pekerja
tetap atau diberhentikan.
Sementara jumlah perusahaan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan sudah mencapai 445.000 atau tumbuh 23,7 persen dari capaian
tahun lalu pada periode yang sama, dan telah mencapai 104,7 persen dari target
2017.
Pekerja Migran Terkait kepesertaan pekerja migran, Agus mendapat
perkembangan menggembirakan karena sebagian pekerja migran Indonesia di negeri
pulau itu ingin ikut program Jaminan Hari Tua (JHT).
Perkembangan baik lainnya, dalam dialog dengan sejumlah majikan di
Singapura menyatakan bersedia membayar iuran JHT. “Ini
kondisi yang menggembirakan, pekerja migran ingin ikut JHT, majikan bersedia
membayarnya,” ujar Agus.
“Kesediaan majikan tersebut belum bisa mewakili semua majikan di
negeri berlambang Merlion (singa berbadan ikan) itu,” tegas Agus.
Sementara, Permenaker Nomor 07/2017 tentang Jaminan Sosial bagi pekerja
migran menyatakan kepesertaan JHT bersifat sukarela (tidak wajib). “Kondisi
ini menjadikan kita harus lebih kreatif untuk membuat skema yang dapat menjawab
harapan dan keinginan semua pihak,” ucap Agus.
Saat ini terdapat 78.789 pekerja migran yang sudah terdaftar di BPJS-TK
yang bekerja di sejumlah negara tujuan penempatan. Mereka sebagian besar
mengikuti dua program saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian. (TOP/Ant)




