Moneter.co.id – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
(BPH
MIGAS) menjembatani
perkara penunggakan kewajiban ganti rugi oleh Petronas Carigali Muriah Ltd atas
tidak terpenuhinya kuota minimal penyaluran gas melalui pipa transmisi
Kepodang-Tambak Lorok.
Direktur
Infrastruktur dan Teknologi Perusahaan Gas Negara (PGN) Dilo Seno Widagdo
mengatakan selama tiga tahun terakhir, Petronas belum membayar ganti rugi
senilai US$32,2 miliar.
“Berdasarkan Gas Transportation Agreement (GTA),
pengelola jaringan pipa transmisi, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang merupakan
afiliasi PGN, mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dikelola
Petronas ke pembangkit listrik di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selama 12
tahun,” katanya, Senin (12/02)
Pada
kontrak tersebut, lanjut Dilo, terdapat volume minimal penyaluran gas (ship or pay) yang harus dibayarkan Petronas kepada KJG
sebagai jaminan kepastian investasi.
“Volume
yang harus dibayarkan Petronas selama 2015-2019 sebesar 104 MMSCF per hari.
Sementara itu, realisasi penyaluran gas Petronas pada 2015 hanya mencapai 86,06
MMSCF sehingga Petronas harus membayar US$1,9 juta,” ujar Dilo.
Pada
2016, realisasi 90,37 MMSCF dengan ganti rugi sebesar US$8,8 juta. Tahun lalu,
nilainya mencapai US$21,5 juta karena realisasi hanya 75,64 MMSCF.
“Petronas
sampai hari ini belum bisa menyelesaikan tanggung jawab sesuai GTA. Ini yang
kami anggap memang terjadi dispute,”
ucapnya.
Terkait
hal tersebut, Dilo mengaku pihaknya telah melayangkan surat untuk menuntut
pembayaran kepada Petronas.
Namun, hingga sekarang belum mendapat respon. “Kami
kasih waktu sampai 5 Februari 2018 tapi belum ada tanggapan,” ungkapnya.
PGN pun meminta bantuan pihak ketiga untuk menjadi
mediator yakni, BPH Migas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Jika tak juga
terselesaikan melalui mediasi, perkara akan diajukan ke arbitrase.
(SAM)